Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Ajukan Banding soal UMP Jakarta 2022, Apindo: Itu Hak Gubernur

Kompas.com - 28/07/2022, 22:41 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta angkat bicara soal keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Putusan PTUN yakni mengabulkan gugatan Apindo dengan membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 yang mengatur UMP pada 2022 naik 5,1 persen atau menjadi Rp 4.641.854.

Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Nurjaman mengatakan, upaya banding merupakan hak semua orang, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Sekarang gini, banding adalah hak seluruh warga negara, mau Apindo, pengusaha, pemerintah, maupun pekerja, termasuk Pak Gubernur, melakukan banding dalam rangka mencari upaya hukum," kata Nurjaman saat dihubungi, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: Ajukan Banding, Pemprov Berharap UMP DKI Rp 4,6 Juta Tak Dibatalkan

Nurjaman mengatakan, sejauh ini Apindo berharap putusan PTUN dapat menyelesaikan masalah terkait UMP.

Sebab, Apindo dalam waktu dekat bakal membahas soal UMP 2023.

"Sandaran yang diusung oleh PTUN itu tadinya akan menjadi rujukan untuk kami, bahwa proses akan lebih mudah. Dan kami punya peluang untuk kami berbicara dengan semua komponen dalam Dewan Pengupahan DKI Jakarta," kata Nurjaman.

Saat ini Apindo masih menunggu memori banding yang diajukan Pemprov DKI Jakarta.

"Sampai saat ini kami belum menerima memori banding dari PTUN," ucap Nurjaman.

Baca juga: Dua Kali Anies Penuhi Tuntutan Buruh soal UMP DKI Jakarta...

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah sebelumnya berharap, dengan adanya upaya banding, nilai upah minimum provinsi (UMP) sesuai kepgub tersebut tidak dibatalkan.

"Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan," kata Yayan melalui keterangan tertulis, Rabu (27/7/2022).

Yayan menjelaskan, setelah mengkaji komprehensif, putusan majelis hakim PTUN masih belum sesuai dengan harapan Pemprov DKI Jakarta.

Adapun harapan Pemprov DKI adalah kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi.

Baca juga: Banding Putusan PTUN, Anies Nilai UMP DKI 4,5 Juta yang Ditetapkan Hakim Tak Layak

Oleh karena itu, Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.

"Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja," jelas Yayan.

Berdasarkan informasi di situs resmi PTUN DKI Jakarta, sipp.ptun-jakarta.go.id, Anies telah mengajukan banding dan menyerahkan memori banding pada Rabu kemarin.

Selain Anies, ada dua serikat buruh yang juga mengajukan banding, yakni Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi (DPD FSP PAR REF) DKI Jakarta serta Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi,dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP KEP SPSI) DKI Jakarta.

Kedua serikat buruh tersebut mengajukan banding pada Selasa (26/7/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com