Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER JABODETABEK] Razia Odong-odong di Tangerang | Pemprov DKI Ajukan Banding UMP | Bappeda Depok Investigasi Remaja "SCBD"

Kompas.com - 29/07/2022, 06:11 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Berita populer Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) diramaikan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota merazia kendaraan odong-odong yang beroperasi di jalan raya.

Razia tersebut digelar sebagai langkah antisipasi terhadap kecelakaan seperti yang terjadi di wilayah Kabupaten Serang, Banten.

Kemudian, Pemprov DKI Jakarta akan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang membatalkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.

Dalam putusannya, PTUN mewajibkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerbitkan keputusan mengenai UMP 2022 sebesar Rp 4.573.845.

Lalu ada pula rencana investigasi oleh Kepala Bappeda Kota Depok Dadang Wihana yang berkaitan dengan fenomena "SCBD" yang menongkrong di Dukuh Atas, Jakarta Pusat. Berikut paparannya.

1. Razia Odong-odong di Tangerang

Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Polres) Polres Metro Tangerang Kota merazia kendaraan odong-odong yang beroperasi di jalan raya.

Razia tersebut digelar sebagai langkah antisipasi terhadap kejadian serupa terjadi di wilayah Kabupaten Serang, Banten.

Sebuah kecelakaan maut yang melibatkan odong-odong dan kereta api di Serang, Banten, menewaskan sembilan penumpang pada Selasa (26//7/2022).

Kepala Unit Turjawali Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Ajun Komisaris Sobari mengatakan, kepolisian menggelar razia lantaran kendaraan odong-odong tidak sesuai dengan standar kelayakan kendaraan. Baca selengkapnya di sini.

Baca juga: Maraknya Odong-odong Penantang Maut di Jakarta Utara, Saling Salip Truk Kontainer

2. Upaya Banding Pemprov DKI Soal UMP

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.

Dalam putusannya, PTUN mewajibkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerbitkan keputusan mengenai UMP 2022 sebesar Rp 4.573.845.

Selain itu, pemprov juga diminta mencabut Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 yang mengatur kenaikan UMP pada 2022 naik 5,1 persen atau menjadi Rp 4.641.854. Baca selengkapnya di sini.

Baca juga: Pemprov DKI Ajukan Banding soal UMP Jakarta 2022, Apindo: Itu Hak Gubernur

3. Bappeda Kota Depok Bikin Investigasi Remaja "SCBD"

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Depok Dadang Wihana angkat bicara berkait fenomena "SCBD" alias remaja asal Sudirman, Citayam, Bojonggede, Depok yang menongkrong di Dukuh Atas, Jakarta Pusat.

Menurut dia, penyematan "SCBD" yang disandingkan dengan Depok seakan-akan mendiskreditkan Pemkot Depok yang dinilai kurang menyediakan ruang publik.

Dadang mengatakan, para remaja yang berkumpul di Dukuh Atas untuk adu outfit dalam kegiatan "Citayam Fashion Week" bukan berasal dari Depok, melainkan dari Bojonggede, Kabupaten Bogor. Baca selengkapnya di sini.

Baca juga: Pemkot Depok Terus Menyangkal Warganya Nongkrong di Dukuh Atas, Wali Kota hingga Kepala Bappeda Angkat Bicara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com