Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siang Ini, PN Tangerang Gelar Sidang Gugatan Perdata terhadap Holywings

Kompas.com - 03/08/2022, 12:12 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang perdana atas gugatan perdata Holywings pada hari ini, Rabu (3/8/2022),

Sidang rencananya akan berlangsung di ruang 2 Kantor PN Tangerang.

"Betul (sidang Holywings) di ruang 2," ujar Humas PN Tangerang Arief B Cahyono saat dikonfirmasi, Rabu.

Baca juga: Eks Karyawan Holywings Bisa Ikut Pelatihan Kerja yang Digelar Pemprov DKI asalkan Ber-KTP Jakarta

Ada dua gugatan terhadap Holywings yang telah terdaftar di PN Tangerang.

Pertama, terdaftar dengan nomor perkara 688/Pdt.G/2022, dengan Kuasa Hukum penggugat Hendarsam Marantoko.

Kedua, terdaftar dengan nomor 696/Pdt.G/2022/PN.TNG, Pengadilan Negeri Tangerang, penggugatnya Andar M. Situmorang, Direktur Eksekutif "Goverment Againts Corruption dan Discrimination" (GAG&D).

Pengacara penggugat Andar M Situmorang yaitu Priyagus Widodo dan Tumbur Situmorang.

Majelis Hakim sidang sesuai jadwal yaitu hakim ketua Agus Iskandar serta hakim anggota terdiri dari Wendra Rais dan Wadji Pramono.

Baca juga: Pemprov DKI Buka Kesempatan 3.000 Karyawan Korban Penutupan Holywings Ikut Latihan Kerja

Dikonfirmasi terpisah, pengacara penggugat Priyagus Widodo mengatakan, sidang yang diagendakan mulai pukul 10.00 WIB itu masih belum dimulai.

"Sidang belum mulai, masih menunggu kehadiran tergugat," kata Priyagus.

Sebelumnya diberitakan, PT Aneka Bintang Gading, perusahaan yang mengelola outlet restoran sekaligus bar Holywings, digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.

Dalam gugatannya, PT Aneka Bintang Gading diminta untuk mengganti kerugian hingga sebesar Rp 100 miliar.

Untuk diketahui, pihak penggugat yang terdiri dari dua orang bernama Muhammad itu melayangkan gugatan karena merasa tersakiti dengan promosi minuman keras oleh Holywings yang menggunakan nama Muhammad dan Maria.

Baca juga: Saat Dua Orang Bernama Muhammad Gugat Holywings dan Minta Ganti Rugi Rp 100 Miliar...

Hendarsam Marantoko, kuasa hukum dalam kasus ini, merinci bahwa permintaan ganti rugi sebesar Rp 100 miliar itu terdiri dari kerugian materiil Rp 50 miliar dan inmateriil Rp 50 miliar.

"Kita tuntut ganti rugi materiil dan inmateriil, masing-masing Rp 50 miliar. Jadi total sebesar Rp 100 miliar," kata Hendarsam melalui sambungan telepon, Kamis (30/6/2022).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com