Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Kebon Jeruk Tertipu Rp 529 Juta, Polisi Tangkap Perempuan yang Mengaku Pengusaha Minyak Goreng

Kompas.com - 03/08/2022, 17:49 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Kebon Jeruk menangkap wanita berinisial ES (31) yang diduga melakukan penipuan penjualan minyak goreng murah di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Polsek Kebon Jeruk telah mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus jual beli minyak goreng murah," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi di Mapolsek Kebon Jeruk, Rabu (3/8/2022).

Baca juga: Tergiur Minyak Goreng Murah, 12 Warga Kebon Jeruk Rugi Rp 529 Juta karena Jadi Korban Penipuan

Slamet mengatakan, ES mengaku sebagai pengusaha minyak goreng dengan izin lengkap.

ES juga mengaku memilki stok minyak goreng banyak, padahal saat itu pada akhir 2021, tengah terjadi kelangkaan minyak goreng.

Pelaku mengiming-imingi para korban dengan menawarkan minyak goreng murah seharga Rp 20.000 per liter.

Saat itu, harga minyak goreng kemasan berada di angka Rp 25.000 per liter.

Warga di Jalan Batusari, Kebon Jeruk, pun tergiur mendapatkan minyak goreng murah untuk sehari-hari maupun dijual kembali.

Baca juga: Ikut Rapat Paripurna Pakai Zoom, Anggota DPRD DKI Disebut Login tapi Tidak Menyimak

Mereka membayar pelaku dengan nilai besar sejak Desember 2021 hingga Juli 2022.

"Para korban yang tertarik, kemudian berbondong-bondong membeli minyak goreng kepada pelaku dengan cara menyetorkan uang mulai Rp 500.000 hingga Rp 100 juta. Total (uang yang disetor) kurang lebih transaksi ada Rp 2 miliar lebih," jelas Slamet.

Namun, akhir-akhir ini, ada beberapa korban yang tidak menerima produk minyak goreng kemasan, sesuai uang yang telah disetorkan ke pelaku.

Selain itu, para korban juga memeriksa gudang minyak goreng yang diakui pelaku sebagai miliknya, ternyata milik orang lain.

12 korban yang belum menerima produk pun mengaku merugi hingga Rp 529 juta. Akibatnya, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kebon Jeruk.

Baca juga: Warga Pulogadung Bangun Tembok dan Tutup Akses ke Rumah Tetangga karena Kesal Sering Dicaci maki

Atas laporan tersebut, polisi pun menangkap ES beserta sejumlah barang bukti seperti bukti transfer hingga catatan pemesanan barang.

Pelaku pun disangkakan Pasal 378 KHUP junto 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com