Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Residivis Pencurian di Cikupa Tangerang Ditangkap Polisi, Beraksi dengan Pecahkan Kaca Mobil

Kompas.com - 05/08/2022, 19:34 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap AS (54) dan FV (22), dua pelaku pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil di SPBU Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (28/07/2022).

Sedangkan korban berinisial M melaporkan hal tersebut ke Polsek Cikupa pada Selasa (02/08/2022).

“Benar adanya telah terjadi kasus pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil," ujar Romdhon kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).

Menindaklanjuti laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Bandara Pondok Cabe Layani Penerbangan ke Blora dan Purbalingga

Pada hari yang sama, kedua pelaku akhirnya ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

Pelaku ternyata merupakan mantan residivis. AS mengaku sebagai residivis kasus yang serupa, sedangkan FV mengaku sudah lima kali melakukan aksi pencurian.

Romdhon kemudian menjelaskan kronologi peristiwa pencurian tersebut.

Ia menuturkan, kasus bermula saat korban M yang berprofesi sebagai supir mengendarai mobil L300 kemudian mengisi bahan bakar di sebuah SPBU.

Setelah selesai, korban meninggalkan mobilnya karena hendak mengisi saldo e-toll di minimarket area SPBU.

Baca juga: Sepak Terjang Bandara Pondok Cabe, Ada sejak Era Perang Pasifik hingga Buka Layanan Komersial

"Saat itulah pelaku melakukan aksinya, mengambil tas berisi uang tunai sebesar Rp 2 juta rupiah, telepon seluler, dan kartu identitas korban dengan total kerugian korban mencapai Rp 7 juta, “ ungkap Romdhon.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa kunci letter T yang sudah dimodifikasi, perkakas senjata tajam, dan juga kartu identitas korban.

Kini kedua pelaku tersebut sudah ditahan. Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP serta terancam hukuman 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com