JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengatakan bahwa pria paruh baya berinisial HA (60) membakar rumah tetangganya di Jalan Rawa Bebek, RT 019 RW 011 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, karena membela istrinya.
"Awalnya istri HA bercerita bahwa pernah bertengkar dengan ibu korban," ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini dalam keterangannya, Senin (8/8/2022).
Baca juga: Pria Paruh Baya yang Bakar Rumah Tetangganya di Penjaringan Jadi Tersangka
Namun, Ratna tidak menyebutkan penyebab pertengkaran itu.
HA kemudian berjanji kepada istrinya bahwa dalam waktu satu minggu akan ada musibah menimpa keluarga korban.
"Pelaku membakar rumah korban menggunakan bensin yang diambil dari tangki motor dan bensin dimasukkan ke dalam kantong plastik," ujar Ratna.
HA kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dijerat Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan ditahan di Rumah Tahanan Mapolsek Penjaringan.
Diketahui, HA membakar rumah tetangganya di Jalan Rawa Bebek, RT 019 RW 011 Penjaringan.
Baca juga: Bela Istri, Pria Paruh Baya Bakar Rumah Tetangganya di Penjaringan
Aksi pembakaran itu terekam kamera closed-circuit television (CCTV), Kamis (4/8/2022) dini hari, dan videonya tersebar di media sosial belakangan ini.
Dalam video tersebut, tampak pelaku menyiram bensin di depan rumah korban. Setelah itu, pelaku membakar handuk yang berada di depan rumah korban hingga membakar sebagian rumah itu.
Beruntung, pembakaran itu diketahui pemilik rumah dan api berhasil dipadamkan.
Ratna mengatakan, pelaku membakar rumah tetangga karena membela istrinya.
Baca juga: Tebet Eco Park Segera Dibuka, Pengelola Bangun 4 Fasilitas Baru
"Istrinya (pelaku) cekcok dengan tetangga itu. Ya ada ketidaksukaan saja," kata Ratna, Minggu kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.