Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 Pelajar Jadi Tersangka Kepemilikan Sajam, 5 di Antaranya Positif Narkoba

Kompas.com - 12/08/2022, 21:11 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Cengkareng menetapkan 12 pelajar sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam.

Mereka bersama 16 pelajar lainnya ditangkap saat berkumpul di kolong Jembatan Apartemen Puri Mansion, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (9/8/2022) sore lalu.

"Benar, yang ditetapkan sebagai tersangka ada 12 pelajar. Mereka disangkakan karena terbukti membawa senjata tajam," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo saat dikonfirmasi, Jumat (12/8/2022).

Selain disangkakan atas kepemilikan senjata tajam, beberapa orang di antaranya juga dinyatakan positif narkoba.

Baca juga: Nongkrong Sambil Tenteng Celurit di Kolong Jembatan di Cengkareng, 28 Pelajar Ditangkap

"Setelah dilakukan tes urine, lima orang di antaranya positif narkoba jenis ganja, psikotropika, dan sabu," lanjut Ardhie.

Berkait penggunaan narkoba para remaja tersebut, Ardhie mengaku masih mendalami langkah yang harus diambil untuk menindaklanjuti para mereka yang positif narkoba tersebut.

"Masih kami dalami," kata dia.

Sementar itu, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Ali Barokah mengatakan, para pelajar mengaku pernah diserang oleh kelompok pelajar lain, sehingga mereka membawa senjata tajam untuk melindungi diri.

Baca juga: Pelajar SMP Temukan Plastik Klip dan Alat Isap Sabu Berserakan di Jalan Kawasan Cipete

"Mereka mengaku bawa sajam itu buat persiapan saja, karena sebelumnya pengakuan mereka itu sempat diserang oleh kelompok lain," ungkap Ali Barokah kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).

Sebelumnya, Ali juga mengatakan polisi juga menemukan 12 senjata tajam saat menggeledah remaja-remaja yang masih berseragam sekolah tersebut.

"(Terdapat) 28 pelajar kami amankan dengan barang bukti 12 sajam jenis celurit dan 10 sepeda motor," ujar Ali, Selasa.

Atas kepemilikan senjata tajam tersebut, 12 pelajar tersebut disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com