JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga sopir angkutan perkotaaan (angkot) berinisial DS (40), BS (38), dan ED (54) ditangkap karena bermain judi online di Jalan Bekasi Timur Raya, Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Jatinegara, Kompol Entong Raharja mengatakan, ketiga sopir itu berjudi selagi memanfaatkan waktu senggangdi pangkalan.
"Mereka mayoritas adalah sopir angkot. Jadi saat waktu senggang mencari penumpang, dimanfaatkan untuk berjudi online yang menggunakan satu orang bandar," kata Entong di Mapolsek Jatinegara, Rabu (24/8/2022).
Baca juga: Polisi Sebut Kantor Judi Online di Neglasari Tangerang Kelola Dua Situs
Entong menyebutkan, judi online itu dilakukan di tempat umum dan meresahkan masyarakat.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga handphone, dompet, dan uang Rp 182.000 yang digunakan untuk berjudi.
Entong menuturkan, para sopir itu memasang taruhan berupa uang, kemudian ada bandar yang mengocok dadu.
"Untuk pengembangan berikutnya ini media yang digunakan adalah handphone, tidak menutup kemungkinan, kami yakini mengarah ke sana (perantara transfer bank ke bank) karena ada bandar yang mentransfernya," kata Entong.
Tiga sopir angkot itu ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 25 juta.
Baca juga: 2 Kantor Judi Online di Tangerang Digerebek, 13 Orang Karyawan Ditangkap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.