Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Penjual Oli Palsu di Bekasi Pasarkan Dagangannya sampai NTB

Kompas.com - 29/08/2022, 18:12 WIB
Joy Andre,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Bekasi Timur menangkap empat pelaku pemalsuan oli mesin kendaraan berbagai merek di Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Kamis (25/8/2022).

Keempat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial MS (28), JST (21), S (30) dan HB (24).

Kapolsek Bekasi Timur AKP Ridha Poetera Aditya mengatakan bahwa keempat pelaku yang ditangkap sudah menjual oli palsu hasil produksinya hingga ke wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Menurut keterangan para pelaku, mereka sudah menjual ini (oli palsu) ke berbagai kota dan wilayah, seperti Bandung, Magelang, dan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB)," ujar Ridha di Mapolsek Bekasi Timur, Senin (29/8/2022).

Baca juga: Empat Pemalsu Oli Mesin Kendaraan Dibekuk Polisi di Bekasi Timur

Agar aksinya tak terendus aparat, para pelaku juga menjual oli palsu tersebut melalui media sosial Facebook atau melalui penjualan online.

Kendati demikian, para pelaku tersebut mengaku baru menjalani aksinya selama satu bulan dan belum mendapatkan keuntungan dari aksi kriminalnya.

"Untuk keuntungan yang telah diperoleh, menurut pemiliknya, MS, mereka baru berjalan sebulan. Jadi, baru modal awal dan mau diputar uangnya, belum menikmati hasil," kata Ridha.

Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka Oli Palsu, Produksi sejak 2017 dan Untung Rp 75 Juta Per Minggu

Adapun dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan ribuan botol oli bekas berbagai merek kemasan, sebelas drum oli besar berkapasitas 200 liter per drum, satu pompa manual, dan puluhan karung tutup botol oli kemasan dari berbagai merek.

Ridha mengatakan keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan e Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 100 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

"Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 2 miliar," pungkas Ridha.

Sebagai informasi, aksi keempatnya bermula ketika si pemilik modal yakni MS, membeli sebuah oli bermerek SAE 40 dalam kemasan drum besar berkapasitas harga Rp 3,7 juta dari wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Setelah oli yang ia beli melalui toko online tersebut sampai, para pelaku kemudian memindahkan oli tersebut ke sebuah botol oli dengan berbagai merek.

Usai memindahkan oli ke dalam berbagai botol, para tersangka juga memasang kembali segel kertas timah dan tutup botolnya seakan-akan itu sebuah oli mesin baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Ingin Jakarta Gelar Banyak Acara Menarik untuk Pikat Masyarakat Dunia

Heru Budi Ingin Jakarta Gelar Banyak Acara Menarik untuk Pikat Masyarakat Dunia

Megapolitan
PSI Klaim Terima Masukan Masyarakat untuk Usung Kaesang di Pilkada Bekasi

PSI Klaim Terima Masukan Masyarakat untuk Usung Kaesang di Pilkada Bekasi

Megapolitan
Salim Said Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Siang Ini, Satu Liang Lahad dengan Ibunda

Salim Said Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Siang Ini, Satu Liang Lahad dengan Ibunda

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta, Heru Budi Bagi-bagi Sepeda ke Warga

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta, Heru Budi Bagi-bagi Sepeda ke Warga

Megapolitan
Heru Budi Umumkan 'Jakarta International Marathon', Atlet Dunia Boleh Ikut

Heru Budi Umumkan "Jakarta International Marathon", Atlet Dunia Boleh Ikut

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Kota Jakarta, Masyarakat Menyemut di Kawasan Bundaran HI sejak Pagi

Pencanangan HUT ke-497 Kota Jakarta, Masyarakat Menyemut di Kawasan Bundaran HI sejak Pagi

Megapolitan
Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Megapolitan
Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Megapolitan
Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com