DEPOK, KOMPAS.com - Bangunan semi permanen yang digusur oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok di Jalan Bonang Raya, RT 006 RW 004, Cipayung, Depok, bertambah pada Senin (5/9/2022).
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menyebutkan, bangunan yang digusur berjumlah 14. Semuanya merupakan bangunan semi permanen.
Namun, hingga Senin sore, total bangunan yang digusur bertambah menjadi 24 bangunan semi permanen yang meliputi rumah tinggal dan rumah toko (ruko).
"Semuanya (ruko dan rumah), bangunannya ada 24 yang berderet, ada 12 pemilik," kata Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny, kepada wartawan di lokasi, Rabu.
Baca juga: 5 Korban Penggusuran Bangunan Semipermanen di Cipayung Depok Dicarikan Kontrakan
Lienda menuturkan, bangunan semipermanen yang difungsikan sebagai tempat tinggal dan usaha itu berdiri di lahan milik pemkot.
Sebelum dilakukan penggusuran, kata Lienda, pihaknya telah memberikan surat peringatan pertama hingga ketiga, dan surat pembongkaran.
Lebih lanjut ia mengatakan, penggusuran itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 tahun 2012 yang menyatakan bahwa bangunan liar di atas tanah pemerintah harus ditertibkan.
"Intinya dalam surat peringatan itu, agar semua penghuni dengan sukarela membongkar sendiri dalam batas waktu yang sudah ditetapkan, kalau tidak melakukan pembongkaran dengan sukarela kami akan melakukan bongkar paksa," kata Lienda.
Baca juga: 14 Bangunan Semipermanen di Lahan Milik Pemkot Depok Digusur
"Kami mempunyai lahan atau tanah yang tercatat sebagai aset pemerintah kan kami diperintah untuk melakukan penertiban di atas lahan pemerintah," tambah dia.
Lienda menuturkan, tak ada penolakan dari warga atas penertiban yang dilakukan tim terpadu Pemkot Depok. Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan tindakan persuasif kepada warga sebelum penggusuran.
"Sebenarnya yang kita lihat enggak ada penolakan karena mereka sudah tahu terkait masalah status tanah. Yang jelas, mereka sudah tahu bahwa tanah itu bukan milik mereka," kata Lienda.
Namun, Lienda, tak menampik bahwa warga setempat sempat memberikan penolakan saat pihaknya melayangkan surat peringatan pertama hingga keempat.
"Walaupun kemarin saat kita pengiriman surat peringatan (SP) sempat ada dipertanyakan oleh mereka (warga setempat)," kata Lienda.
Baca juga: Anies Mengaku Dipanggil KPK Terkait Formula E
"Iya sudah perlihatkan ke saya, kalau warga bisa memperlihatkan surat ya kita tidak akan lanjutkan (penggusuran ini)," sambung dia.
Adapun penggusuran tersebut melibatkan unsur TNI, Polisi, Satpol PP dan jajaran Pemkot Depok.
"Total personel ada 150 personel gabungan," kata Lienda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.