Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja Perempuan 15 Tahun Diduga Disekap dan Dipaksa Jadi PSK

Kompas.com - 15/09/2022, 18:05 WIB
Tria Sutrisna,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang remaja perempuan berinisial NAT (15) diduga menjadi korban penyekapan dan dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) di apartemen wilayah Jakarta Barat serta Jakarta Utara.

Kuasa hukum korban, M Zakir Rasyidin mengatakan, peristiwa tersebut diduga sudah terjadi selama 1,5 tahun sejak Januari 2021 dan diketahui pihak keluarga pada Juni 2022.

Dugaan itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2912/VI/2022/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Juni 2022.

Baca juga: Remaja Perempuan Dianiaya Orangtua di Pamulang, Ditarik Saat Sedang Tidur dan Ditampar

"Hari ini kami menemui penyidik untuk menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh klien kami pada Juni 2022. Kami minta pelaku segera ditangkap karena pelaku berbahaya sekali," ujar Zakir, saat dikonfirmasi, Kamis (15/9/2022).

Menurut Zakir, kejadian bermula saat korban diajak oleh rekannya berinisial EMT ke sebuah apartemen di Jakarta Barat. Setelah itu, korban justru dilarang keluar atau pergi meninggalkan apartemen tersebut.

Berdasarkan pengakuan korban, EMT selaku terlapor mengiming-imingi NAT akan diberikan sejumlah uang dan bakal memfasilitasinya untuk mempercantik diri.

"Anak ini tidak bisa pulang. Dia diiming-imingi, dikasih uang dengan cara bekerja. Tapi pekerjaan yang diberikan itu dia dijual ke pria hidung belang," ungkap Zakir.

Selama penyekapan, kata Zakir, korban juga diduga diintimidasi oleh terlapor jika mencoba kabur atau menolak untuk bekerja melayani pelanggan.

Zakir menyebutkan, korban diberikan target untuk mendapatkan uang minimal Rp 1 juta. Apabila tidak memenuhi target, NAT dianggap berhutang uang kepada pelaku.

"Kalau tidak menghasilkan uang Rp 1 juta per hari dia diminta untuk bayar hutang dengan menjajakan diri. Jika tidak memenuhi target maka dia diminta untuk membayar hutang," ungkap Zakir.

Baca juga: Pemkot Tangsel Beri Pendampingan Hukum Remaja Perempuan yang Dianiaya Orangtua di Pamulang

Dalam melancarkan aksinya selama 1,5 tahun, lanjut Zakir, terlapor sesekali mengizinkan korban untuk pulang ke rumah menemui orangtuanya.

Namun, korban akan dipantau oleh pelaku dan diminta tidak berlama-lama di rumah. Korban juga dilarang menceritakan soal pekerjaan maupun tempatnya bekerja kepada pihak keluarga.

"Jadi korban hanya menyampaikan kepada keluarga bahwa dia bekerja. Tidak sampaikan detail pekerjaannya seperti karena dalam tekanan," tutur Zakir.

"Kalau sampai ngomong ke keluarga dia harus membayar utang sebesar Rp 35 juta," sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, orangtua korban, MRT (49), berharap pelaku segera ditangkap dan diganjar hukuman setimpal dengan perbuatannya. Terlebih, aksi pelaku membuat korban tidak bisa bersekolah selama lebih dari 1,5 tahun.

"Saya berharap ditindaklanjuti sesuai dengan hukum aja, sesuai dengan hak-hak anak. Kan selama setahun lebih dia gak bisa sekolah tertahan di sana," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com