Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilema Jerat Hukum Pemerkosa Remaja di Hutan Kota, Tersandung Status Anak Berhadapan Hukum (ABH)

Kompas.com - 21/09/2022, 05:00 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang remaja perempuan berusia 13 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh empat anak di bawah umur di kawasan Hutan Kota, Jakarta Utara, pada Kamis (1/9/2022).

Ironisnya, kejadian ini juga melibatkan anak berhadapan dengan hukum (ABH) karena pelaku masih berusia di bawah 14 tahun.

Pelaku pemerkosaan di Hutan Kota terdiri dari empat orang anak di bawah umur, dengan rentang usia antara 12-14 tahun.

Berbagai macam reaksi pun muncul atas ironi peristiwa ini lantaran pelaku dianggap di bawah umur dan remaja putus sekolah.

Baca juga: Dugaan Pemerkosaan Remaja di Hutan Kota, KPAI Minta Ada Konferensi Kasus Lintas Profesi

KPAI Minta Ada Konferensi Kasus

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra meminta perlu adanya konferensi kasus atau case conference yang melibatkan lintas profesi.

Adapun case conference merupakan pertemuan antara beberapa profesi untuk membicarakan satu kasus dalam kaitannya dalam penanganan atau pemecahan masalah terhadap klien atau warga binaan.

"Situasi ini bisa dipahami lebih komperhensif dalam case conference lintas profesi yang bisa diadakan," ujar Jasra kepada Kompas.com, Selasa (20/9/2022).

Menurut Jasra, hal ini perlu digelar lantaran dugaan rudapaksa oleh pelaku empat anak ini membuat reaksi kecaman dari masyarakat.

Menurut Jasra, sebetulnya ada dua cara yang selama ini menjadi penyeleesaian kasus ABH yaitu diversi dan restoratif justice. "Saya kira kasus ini menuntut dan mensyaratkan case conference dari pertimbangan lintas profesi," tutur Jasra.

Baca juga: Belajar dari Kasus Pemerkosaan Remaja di Hutan Kota, Ini Pesan Kak Seto untuk Orangtua

Desakan Revisi Undang-undang Peradilan Anak

Pengacara Hotman Paris Hutapea mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI merevisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Sangat perlu adalah DPR harus mengubah Undang-Undang (Sistem Peradilan Pidana Anak)," ujar Hotman, Selasa (20/9/2022).

Hotman menyampaikan itu merespons tidak ditahannya empat pemerkosa remaja di kawasan Hutan Kota, Jakarta Utara, tetapi dititipkan ke selter milik Kementerian Sosial karena usia para pelaku masih di bawah 14 tahun.

Diketahui bahwa para pelaku masih berusia antara 11-13 tahun. Menurut Hotman, penanganan pidana anak yang diatur dalam undang-undang itu tidak bisa disamaratakan.

"Karena ternyata umur 12 tahun ke bawah kelakuannya bisa lebih sadis dari orang dewasa dan undang-undangnya harus diubah," imbuh dia.

Baca juga: Pemerkosa Remaja di Hutan Kota Tak Ditahan, Hotman Paris Minta DPR Revisi UU Sistem Peradilan Pidana Anak

Tak Layak Kembali pada Orangtua

Empat anak berhadapan hukum (ABH) yang diduga terlibat kasus pemerkosaan di Hutan Kota Rawa Malang, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, direkomendasikan tidak layak mendapat pembinaan kembali dari orang tua mereka.

Halaman:


Terkini Lainnya

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Megapolitan
Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Megapolitan
Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com