Rekomendasi disampaikan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), dan tim kantor pengacara Hotman Paris saat menempuh pendekatan diversi terhadap dugaan pemerkosaan oleh korban anak di bawah umur di Cilincing, Jakarta Utara.
"Kami merekomendasikan lewat pendekatan diversi itu dengan mengembalikan pembinaan kepada negara," kata Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait, dilansir dari Antara, Selasa (20/9/2022).
Arist mengatakan, keempat ABH yang merudapaksa korban berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah.
Ia berpandangan kondisi tersebut sedikit banyak mempengaruhi perilaku para ABH sehingga mereka berani melakukan tindakan di luar batasan.
"Kondisi keluarga ABH ini tidak baik, secara ekonomi juga tidak baik dan mereka juga tidak mempunyai keluarga yang utuh, ayah-ibu yang tanggung dan sebagainya," kata Arist.
Keempat bocah dengan rentang usia 11 sampai 13 tahun tersebut juga diketahui berstatus putus sekolah.
Baca juga: Bocah Pelaku Pemerkosaan Remaja di Hutan Kota Dinilai Tak Layak Kembali kepada Orangtuanya
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Utara Komisari Besar Wibowo mengatakan, empat pemerkosa remaja berinisial P (13) akan dibina di panti rehabilitasi anak di Cipayung, Jakarta Timur.
Para pelaku yang berstatus ABH itu rencananya dibina selama enam bulan di sana. Wibowo menjelaskan, pelaku tidak bisa ditahan lantaran usianya masih di bawah 14 tahun.
Sesuai amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) penanganan terhadap pelaku dilakukan secara diversi.
"Penanganan yang kami gunakan juga harus sesuai aturan batasan usia si pelaku dalam UU SPPA. Pada Pasal 21 ini disebutkan bahwa anak berusia di bawah 12 tahun tidak bisa dipidana," kata Wibowo, Selasa (20/9/2022).
Wibowo mengaku khawatir, apabila dikembalikan ke orangtuanya, keempat pelaku mengulangi perbuatan yang sama. Oleh karena itu, polisi memutuskan mengirim para pelaku ke panti rehabilitasi.
Baca juga: Tak Bisa Ditahan, 4 Bocah Pemerkosa Remaja di Hutan Kota Akan Dibina 6 Bulan di Panti Rehabilitasi
(Penulis: Larissa Huda, Zintan Prihatini | Editor: Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.