JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap sembilan pengedar narkoba sabu-sabu, pil ekstasi, dan ganja di wilayah Jakarta dan Tangerang dari lima kasus yang berbeda.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan pengungkapan pengedaran narkoba itu berhasil diungkap dalam kurun waktu 10 hari terakhir.
"Dari 10 hari yang kami lakukan pengamatan kami berhasil menangkap sembilan orang pelaku. Dari masing-masing tempat kejadian perkara (TKP) di TKP satu tersangka PS (23), kemudian IH (21), AS (21) kami berhasil menyita sabu-sabu sebanyak 569,58 gram, ganja 9,54 gram," kata Komarudin di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2022).
Baca juga: 304 Kg Ganja di Truk Sayur Terbongkar, 4 Kurir Narkoba Ditangkap
Kasus kedua, polisi menangkap tersangka SM (33) di Menteng, Jakarta Pusat, serta menyita sabu-sabu 493,57 gram.
Kemudian pada kasus berikutnya pelaku MS (42) ditangkap di Pasar Rebo, Jakarta Timur, dengan mengamankan sabu-sabu 420,72 gram, empat butir pil ekstasi, dan 1,95 serbuk ekstasi.
"Kemudian di TKP empat kami menangkap tersangka YP (28) kami menyita ganja 3.176 gram," ucap Komarudin.
Untuk kasus terakhir, kata Komarudin, jajarannya membekuk tersangka SY (48), AT (35), dan FF (27) di Daan Mogot, Kota Tangerang, Jumat (16/9/2022) dengan menyita 5.321,12 gram sabu-sabu dan pil ekstasi 36 butir.
Baca juga: Pengendara Motor: Semenjak Harga BBM Naik, Antrean di SPBU Makin Kacau...
Dari pengungkapan lima kasus pengedaran narkoba, kata Komarudin, jika dikalkulasikan jajarannya menyita sabu-sabu 6,7 kilogram, 3,1 kilogram ganja, pil ekstasi 40 butir, dan 1.95 gram serbuk ekstasi.
"Kalau ditotalkan ke uang (narkoba sitaan) sebesar Rp 9 miliar dan bisa menyelamatkan sebanyak 58.000 jiwa," ungkap dia.
Menurut Komarudin, masing-masing tersangka dijerat Pasal 114 (2) subpasal 112 (2) juncto 132 (1) Undang-undang RI Nomor 35 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.