Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap 5 Kasus Peredaran Narkoba di Jakarta dan Tangerang dengan Bukti Senilai Rp 9 Miliar

Kompas.com - 22/09/2022, 18:32 WIB
Reza Agustian,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap sembilan pengedar narkoba sabu-sabu, pil ekstasi, dan ganja di wilayah Jakarta dan Tangerang dari lima kasus yang berbeda.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan pengungkapan pengedaran narkoba itu berhasil diungkap dalam kurun waktu 10 hari terakhir.

"Dari 10 hari yang kami lakukan pengamatan kami berhasil menangkap sembilan orang pelaku. Dari masing-masing tempat kejadian perkara (TKP) di TKP satu tersangka PS (23), kemudian IH (21), AS (21) kami berhasil menyita sabu-sabu sebanyak 569,58 gram, ganja 9,54 gram," kata Komarudin di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2022).

Baca juga: 304 Kg Ganja di Truk Sayur Terbongkar, 4 Kurir Narkoba Ditangkap

Kasus kedua, polisi menangkap tersangka SM (33) di Menteng, Jakarta Pusat, serta menyita sabu-sabu 493,57 gram.

Kemudian pada kasus berikutnya pelaku MS (42) ditangkap di Pasar Rebo, Jakarta Timur, dengan mengamankan sabu-sabu 420,72 gram, empat butir pil ekstasi, dan 1,95 serbuk ekstasi.

"Kemudian di TKP empat kami menangkap tersangka YP (28) kami menyita ganja 3.176 gram," ucap Komarudin.

Untuk kasus terakhir, kata Komarudin, jajarannya membekuk tersangka SY (48), AT (35), dan FF (27) di Daan Mogot, Kota Tangerang, Jumat (16/9/2022) dengan menyita 5.321,12 gram sabu-sabu dan pil ekstasi 36 butir.

Baca juga: Pengendara Motor: Semenjak Harga BBM Naik, Antrean di SPBU Makin Kacau...

Dari pengungkapan lima kasus pengedaran narkoba, kata Komarudin, jika dikalkulasikan jajarannya menyita sabu-sabu 6,7 kilogram, 3,1 kilogram ganja, pil ekstasi 40 butir, dan 1.95 gram serbuk ekstasi.

"Kalau ditotalkan ke uang (narkoba sitaan) sebesar Rp 9 miliar dan bisa menyelamatkan sebanyak 58.000 jiwa," ungkap dia.

Menurut Komarudin, masing-masing tersangka dijerat Pasal 114 (2) subpasal 112 (2) juncto 132 (1) Undang-undang RI Nomor 35 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com