Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cuitan Viral Soleh Solihun Kena Pungli, Ini Prosedur Perpanjangan STNK di Samsat

Kompas.com - 29/09/2022, 07:55 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Komedian Soleh Solihun membagikan cerita soal dugaan praktik pungutan liar (pungli) pembayaran pajak tersebut melalui akun Twitter @solehsolehun pada Selasa (27/9/2022).

Soleh mengaku tiba di Mapolda Metro Jaya Selasa sekitar pukul 08.00 WIB. Ia yang bermaksud untuk memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan kemudian melakukan cek fisik kendaraan.

Baca juga: Simak Cara dan Syarat Perpanjangan STNK Tahunan

Namun, pada saat proses cek fisik kendaraan itu, Soleh mengaku dimintakan uang Rp 30.000 oleh oknum petugas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.

Lantas, bagaimana prosedur perpanjang STNK sebetulnya? Berikut syarat untuk memperpanjang STNK yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan:

  1. Membawa STNK asli dan fotokopi
  2. Membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi sesuai dengan data pemilik kendaraan
  4. Surat kuasa apabila diwakilkan
  5. Untuk pemilik kendaraan atas nama perusahaan, maka harus melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) perusahaan.

Baca juga: Soleh Solihun Kena Pungli Saat Urus STNK di Samsat, Polisi Klaim Baru Kejadian Pertama Kali

Kemudian, berikut ini prosedur yang harus dilalui oleh pemilik kendaraan:

  1. Mendatangi kantor Samsat sesuai domisili, membawa persyaratan yang dibutuhkan.
  2. Mengisi formulir perpanjang STNK tahunan yang tersedia di loket atau meja informasi Samsat.
  3. Menyerahkan formulir ke loket pendaftaran, Perlu diingat, loketnya berbeda dengan loket perpanjangan pajak 5 tahunan, serta dibedakan antara mobil dan motor. Sehingga, pemilik kendaraan perlu teliti.
  4. Tunggu panggilan.
  5. Jika berkas lengkap, petugas loket akan menyerahkan lembar berisi informasi pajak yang harus dibayarkan.

Baca juga: Soleh Solihun Ungkap Praktik Pungli di Samsat Polda Metro Saat Urus STNK, Polisi: Sudah Selesai

Adapun cek fisik kendaraan saat proses perpanjang STNK dan mendapatkan pelat nomor baru tidak dikenakan biaya sama sekali.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri tidak ada penetapan cek fisik dipungut biaya alias gratis.

(Penulis: Muhammad Isa Bustomi | Editor: Nursita Sari)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Maju Mundurnya Ridwan Kamil Untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil Untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com