Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Lokasi dan Syarat Lengkap Pelayanan SIM Keliling di Kota Bekasi 3-8 Oktober 2022

Kompas.com - 03/10/2022, 08:02 WIB
Joy Andre,
Jessi Carina

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Surat izin mengemudi atau SIM adalah identitas penting yang harus dimiliki pengemudi kendaraan bermotor.

Sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku di Indonesia, SIM mempunyai masa berlaku selama lima tahun.

Pemilik SIM juga perlu memperhatikan dan memperpanjang usia SIM secara berkala agar status SIM tidak mati.

Apabila mati, maka pemilik SIM harus tes dan mengikuti tahap penerbitan SIM dari awal kembali.

Baca juga: Ini 14 Pelanggaran Lalu Lintas yang Disasar dalam Operasi Zebra 2022

Berdasarkan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pengendara akan disanksi denda sebesar Rp 1 juta atau hukuman pidana selama empat bulan apabila tertangkap berkendara tanpa mempunyai SIM.

Sejumlah opsi disediakan untuk masyarakat yang ingin mengajukan permohonan perpanjangan usia SIM. Salah satunya layanan SIM keliling.

Polres Metro Bekasi Kota menggelar layanan SIM keliling dengan waktu operasional yang digelar sejak pukul 08.00 - 10.00 WIB setiap hari Senin-Sabtu.

Layanan SIM ini diperuntukkan bagi pemilik golongan SIM A dan SIM C. Untuk golongan lain, dibutuhkan tes simulasi yang tersedia di masing-masing Satpas Polres.

Baca juga: Ingat, Hari Ini Operasi Zebra 2022 Dimulai, Polisi Sasar 14 Pelanggaran

Melansir akun Instagram resmi Polres Metro Bekasi Kota, berikut lokasi dan syarat pelayanan SIM keliling di wilayah Kota Bekasi tanggal 3 Oktober - 8 Oktober 2022.

  • Senin, 3 Oktober 2022: Carrefour Harapan Indah, Jalan Harapan Indah Raya nomor 9E
  • Selasa, 4 Oktober 2022: Mega Bekasi Hypermall, Jalan Jenderal Ahmad Yani nomor 1
  • Rabu, 5 Oktober 2022: Metropolitan Mall Bekasi, Jalan K.H Noer Ali
  • Kamis, 6 Oktober 2022: Bekasi Cyber Park (BCP) Jalan K.H Noer Ali nomor 177
  • Jumat, 7 Oktober 2022: Gateway Park LRT City, Jatibening
  • Sabtu, 8 Oktober 2022: Libur Maulid Nabi Muhammad SAW

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pemohon SIM kategori C akan dikenakan biaya perpanjangan senilai Rp 75.000 dan Rp 80.000 untuk pemohon kategori SIM A.

Pemohon juga akan dikenakan biaya asuransi senilai Rp 50.000 dan biaya untuk tes kesehatan senilai Rp 50.000.

Selain itu, pemohon juga wajib menyertakan fotokopi E-KTP dan SIM asli, untuk diganti dengan SIM yang baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Megapolitan
Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Megapolitan
Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com