Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Boleh Masuk dan Keluar di Stasiun MRT yang Sama Tanpa Denda, Ini Syaratnya

Kompas.com - 06/10/2022, 15:20 WIB
Ellyvon Pranita,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- MRT Jakarta telah menetapkan sistem denda penalti Rp 3.000 saat penumpang masuk (tap in) dan keluar (tap out) di stasiun yang sama.

Sistem ini sudah berlaku sejak awal MRT Jakarta beroperasi yakni tanggal 24 Maret 2019, namun baru-baru ini kembali menjadi perbincangan setelah seorang warganet menceritakan pengalamannya saat terkena denda.

Kepala Divisi Corporate Secretary MRT Jakarta Rendi Alhial mengatakan, pengenaan penalti ini dilakukan guna mencegah pengguna menyalahgunakan layanan MRT. 

Akan tetapi, ada beberapa kondisi yang bisa membuat seseorang masuk dan keluar di stasiun yang sama tanpa dikenai denda. 

Baca juga: Mengapa Kena Penalti Rp 3.000 jika Masuk dan Keluar di Stasiun MRT yang Sama?

Misalnya, saat warga ingin ke kamar kecil atau pun menggunakan mushola yang ada di stasiun MRT. 

“Tentu dalam situasi-situasi tertentu memang ada darurat orang harus ke kamar kecil, orang mau sholat, hal-hal seperti itu bisa diungkapkan kepada staf stasiun," kata Rendi kepada Kompas.com, Sabtu (6/10/2022).

Dengan mengkomunikasikan kepada petugas, maka warga tak perlu melakukan tap in dan tap out uang elektronik saat  masuk dan keluar stasiun.

Maka otomatis tak ada saldo yang terpotong.

“Tapi ya memang, harus dilihat case by case ya, tapi kami percaya lah dengan itikad baik pelanggan, enggak bohong lah mau ke WC tahu-tahu naik kereta,” ujarnya.

Baca juga: Denda Penalti Rp 3.000 Sudah Berlaku sejak Awal MRT Jakarta Beroperasi

Keluhan Warganet

Sebelumnya, viral keluhan warga terkait denda penalti ini di lini media sosial Twitter, Sabtu (1/10/2022).

Seorang penumpang MRT itu menanyakan, mengapa dia dan temannya masing-masing mendapatkan penalti Rp 3.000 karena masuk (tap in) dan keluar (tap out) dari stasiun MRT yang sama.

“Kenapa gabole gais? Maaf aku bukan warga Jakarta jadi gatau,” tulis pengunggah.

Menjawab pertanyaan itu, pihak MRT menegaskan denda penalti Rp 3.000 ini merupakan antisipasi agar tidak ada masyarakat yang menyalahgunakan penggunaan jalur MRT.

Contoh penyalahgunaan jalur MRT yang dimaksud yakni ada penumpang yang dengan sengaja masuk tap in stasiun MRT di Bundara HI, kemudian orang tersebut naik kereta sampai ke stasiun MRT Lebak Bulus.


Namun, dia tidak keluar di stasiun Lebak Bulus tersebut, kemudian kembali naik MRT menuju ke stasiun MRT Bundaran HI, baru melakukan tap out.

Tindakan yang dilakukan orang tersebut adalah penyalahgunaan jalur yang dimaksud.

Orang tersebut secara sengaja sudah menikmati layanan transportasi MRT, tetapi tidak keluar di stasiun berbeda dari stasiun awal dirinya melakukan tap in masuk.

“Jadi kita menghimbau masyarakat menaati peraturan yang berlaku tidak berbuat curang memanfaatkan, sehingga bisa mengabuse (menyalahgunakan) harga bisa keluar dari titik yang sama," ujar Rendi.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemda DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemda DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com