Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mayat Waria Membusuk di Bekasi Diduga Korban Pembunuhan

Kompas.com - 08/10/2022, 16:43 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Metro Bekasi mengatakan mayat sesosok waria yang ditemukan tewas membusuk di dalam salon ternyata merupakan korban pembunuhan.

Sebagai informasi, mayat tersebut ditemukan di dalam salon yang berlokasi di Jalan Pilar Sukatani, Kampung Sukamantri, Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, pada Senin (3/10/2022) lalu.

"(Korban) tindak pidana pembunuhan," ujar Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol Gidion Arif Setyawan, Sabtu (8/10/2022).

Baca juga: Perkembangan Penyelidikan Mayat Waria yang Membusuk di Salon, Polisi Temukan Indikasi Penganiayaan

Polisi pun kemudian mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya pada Rabu (5/10/2022) sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera Desa Tanjung Alai, Muara Sipongi, Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan warga bahwa pada Senin lalu pukul 09.00 WIB, warga sekitar mencium bau busuk yang berasal dari dalam salon.

"Dan setelah dilakukan pengecekan oleh warga diketahui bahwa di dalam Tagina Salon terdapat seseorang yang sudah meninggal dunia dengan tidak wajar dengan posisi terlentang di samping kasur dengan inisial korban (NT)," jelas Gidion.

Baca juga: Jasad Waria Ditemukan Tewas Membusuk di Dalam Salon di Bekasi

Berdasarkan hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Metro Bekasi pun mengejar seseorang yang saat itu diduga pelaku pembunuhan, inisial BD (26).

Sebab, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti di TKP, diperoleh bahwa karyawan korban (pelaku) sudah tidak ada di lokasi setelah kejadian.

"Selanjutnya anggota Sat Reskrim Polres Metro Bekasi mendapatkan informasi keberadaan keluarga diduga pelaku. (Ternyata) benar diduga pelaku berada di rumah keluarganya," ungkap Gidion.

Selanjutnya Tim Opsnal Jatanras Polres Metro Bekasi mendatangi daerah tersebut. BD pun langsung ditangkap di depan rumah keluarganya.

Baca juga: Seorang Waria Dituding Maling Ponsel, Kapolsek Bekasi Kota Ungkap Fakta Lain

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah handphone milik korban, dua kunci gembok (salon), dan satu buah cobek batu.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com