Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasatpol PP DKI Sebut Pengosongan Rumah Wanda Hamidah Sesuai Prosedur

Kompas.com - 14/10/2022, 06:00 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menegaskan proses eksekusi rumah artis peran Wanda Hamidah sudah dilakukan sesuai prosedur.

Surat peringatan (SP) pun sudah dilayangkan Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma sebanyak dua kali.

"Ada SP 1 (diberi waktu) sekian hari, SP 2 sekian hari. Itu Pak Wali (Kota Jakarta Pusat) yang mengeluarkan. Coba ditanya dulu Pak Wali sudah berapa hari," ucap dia dilansir Tribunjakarta.com, Kamis (13/10/2022).

Baca juga: Rumahnya Dikosongkan Satpol PP, Wanda Hamidah: Tindakan Abuse of Power

Arifin pun enggan berbicara banyak soal eksekusi tersebut. Sebab, kata Arifin, Satpol PP DKI hanya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan rekomendasi yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat.

"Satpol PP iya (ikut hadir di lokasi), sebagai salah satu unsur yang ada di sana. Ikut serta dalam rangka penanganan yang berkaitan dengan peraturan daerahnya," ujar dia.

"Unsurnya banyak di sana. Ada unsur dari bagian hukum, ada kemudian dari unsur kepolisian, unsur TNI. Kemudian unsur dari luar kecamatan, dan itu semua kegiatannya dari tingkat kota," tutur dia.

Sebelumnya, Pemkot Jakarta Pusat mengosongkan empat rumah di Jalan Citandui 2, Menteng, Kamis (13/10/2022). Satu dari empat rumah di lahan seluas 1.400 meter persegi itu ditinggali Wanda Hamidah.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat Ani Suryani mengungkapkan, pengosongan rumah itu dilakukan karena Surat Izin Penghunian (SIP) yang telah habis sejak tahun 2012.

Menurut Ani, lahan tersebut punya perseorangan dengan memiliki Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak 2010, meskipun lahan tersebut merupakan aset negara.

Baca juga: Pemkot Jakpus Tiga Kali Kirim Somasi Sebelum Kosongkan Rumah Wanda Hamidah di Menteng

"Nah pada saat tanah negara ini bebas, siapa saja boleh meningkatkannya. Nah penghuni di sini tidak melanjutkan (SIP) itu, sehingga pada 2010, (pemilik SHGB) membeli ini. Kemudian diterbitkan karena ini tanah negara," ujar Ani saat ditemui di lokasi, Kamis.

Menurut dia, pemilik SHGB itu membiarkan Wanda tinggal selama 10 tahun sambil melakukan mediasi karena lahan tersebut ingin dimanfaatkan.

Kemudian, pemilik SHGB juga sempat mengirim somasi kepada pemilik rumah sebanyak tiga kali.

"Tapi karena penghuni di sini tidak bisa dimediasi, ya sudah dibiarkan saja. Sampai 10 tahun lebih, maka somasi itu berjalan," ucap Ani.

"Rupanya (somasi) tidak digubris, lalu kami sampaikan ke Wali Kota Jakpus, karena memang berdasarkan Peraturan Gubernur 207 dimungkinkan bahwa pemerintah daerah melindungi warganya. Itu lah dasar Pemprov DKI untuk membantu," sambung dia.

Sementara itu Wanda Hamidah menilai langkah Pemerintah Kota Jakarta Pusat mengosongkan rumahnya Jalan Citandui 2, Menteng, merupakan tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com