JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku begal pengemudi taksi online di Kompleks Pergudangan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penemuan mayat di perairan Teluk Jakarta, kawasan Muara Tawar, Tarumajaya, Bekasi oleh jajaran Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya.
"Di perairan Muara Tawar Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi Jawa Barat di mana di situ ditemukan mayat korban," ujar Zulpan, Senin (17/10/2022).
Setelah diidentifikasi, kata Zulpan, ditemukan sejumlah bekas luka di tubuh mayat tersebut yang mengarah pada dugaan tindak kekerasan.
Baca juga: Penyebab Sopir Mobil Tabrak 6 Pesepeda di Jembatan PIK, Mengantuk dan Lelah Pulang Kerja
Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas korban yang ternyata seorang pengemudi taksi online.
"Adapun korban dalam hal ini adalah pengemudi Gocar atas nama inisialnya nih ADR, laki-laki umur 26 tahun," kata Zulpan.
Menurut Zulpan, aksi pembegalan tersebut bermula ketika korban mendapatkan pesanan mengantar penumpang ke kawasan Pergudangan Marunda pada 4 Oktober 2022 malam.
Saat itu, pelaku yang berpura-pura menjadi penumpang meminjam ponsel seorang pemilik warung, untuk memesan jasa korban selaku taksi online.
"Tiga pelaku mendatangi warung kopi milik saudara E dan meminta bantuan untuk untuk di pesankan taksi online dengan alasan HP baterainya sudah drop atau habis," kata Zulpan.
Baca juga: Polisi Cari Barang Bukti Stik Golf dan Celurit yang Digunakan 7 Begal di Pulogadung
Setelah korban datang, ketiga pelaku berinisial AW, ME, dan MF pun langsung berangkat ke kawasan Pergudangan Marunda.
Sesampainya di lokasi tujuan, pelaku ME dan MF yang duduk di bangku tengah memegang tangan dan mencekik korban dari belakang.
Sedangkan pelaku AW yang duduk di kursi depan, langsung menikam korban berkali-kali hingga tewas.
"Selanjutnya pelaku AW alias B mengambil alih kemudi dan membawa korban ke Banjir Kanal Timur dan membuangnya," ungkap Zulpan.
Kini, ketiga pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 364 ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman hukumannya pidana mati, atau pidana seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," pungkas Zulpan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.