JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin buka suara atas keterlambatan pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022.
Untuk diketahui, karena terlambat dibahas, APBD-P DKI 2022 akan diteken dalam bentuk peraturan gubernur (pergub) dan tidak disahkan dalam peraturan daerah (perda).
Khoirudin mengakui bahwa pembahasan APBD-P DKI 2022 telat dibahas.
Baca juga: Tanpa Paripurna, APBD-P DKI 2022 Bisa Langsung Diteken Heru Budi
Kata dia, karena telat dan nantinya disahkan melalui pergub, APBD-P DKI itu tak dapat berisikan usulan anggota legislatif Jakarta.
"Iya, ini (pembahasan) kan terlambat ya. Harusnya 30 September (2022), APBD perubahan sudah selesai dibahas dan semua yang menjadi usulan dewan bisa dimasukkan ke dalam APBD-P," tuturnya melalui sambungan telepon, Jumat (21/10/2022).
Khoirudin melanjutkan, karena APBD-P diteken melalui pergub, DPRD DKI tak lagi berkewenangan untuk ikut campur secara langsung membahas program yang tercantum dalam anggaran perubahan itu.
Baca juga: Pembahasan APBD-P DKI 2022 Meleset dari Jadwal, Seharusnya Disahkan Agustus
Dalam kesempatan itu, politisi PKS tersebut mengaku dia tak mengetahui mengapa pembahasan APBD-P 2022 telat dilakukan.
"Hak dewan menjadi terhambat karena dibatasi oleh waktu. Ya kami sudah bertutup kesempatan untuk menggunakan hak itu (ikut campur)," sebut dia.
"Saya enggak tahu juga di mana sebabnya," sambungnya.
Sebagai anggota Badan Anggaran (banggar), Khoirudin mengungkapkan bahwa sesama anggota banggar tak saling mengingatkan agar pembahasan APBD-P 2022 dipercepat.
"(Sesama anggota banggar) tidak ada (yang saling mengingatkan), kami nunggu jadwal saja," sebutnya.
Baca juga: Kini Pemprov-DPRD DKI Saling Lempar Tanggung Jawab soal Keterlambatan Bahas APBD-P 2022...
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta terkesan saling melempar tanggung jawab terkait keterlambatan pembahasan APBD-P DKI 2022.
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Achmad Yani berujar bahwa pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI alias Pemprov DKI mengaku telah menyampaikan usulan APBD-P 2022 kepada pihak DPRD DKI sejak Juni 2022.
"Kalau kami tanya eksekutif, dia bilang sudah sampaikan surat itu (draf) waktu bulan Juni (2022), kalau menurut eksekutif," sebutnya, Jumat.
Sementara itu, kepada Yani dan anggota DPRD DKI Jakarta, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku menerima usulan APBD-P dari eksekutif pada September 2022.
Baca juga: PKS Ingatkan Pj Heru Tak Banyak Rombak Program Anies pada APBD-P DKI 2022
"Tapi, dari ketua (Prasetyo) bilang, (menerima usukan) belakangan, di bulan September (2022), ya sudah lah," tutur dia.
Yani lantas meyakini bahwa Pemprov DKI-DPRD DKI terkesan saling menyalahkan atau melempar tanggung jawab.
Di sisi lain, ia menyarankan agar keterlambatan pembahasan APBD-P tak terulang kembali.
"Iya (menyalahkan/melempar tanggung jawab), gitu. Yang penting bagaimana ke depan jangan sampai seperti itu," sebutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.