JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengungkapkan linimasa pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022.
Menurut dia, pembahasan awal APBD-P 2022 sejatinya dilakukan sekitar bulan Juni 2022.
"Mestinya, kan pembahasan APBD-P paling tidak itu dibahas bulan Juni (2022)," tuturnya melalui sambungan telepon, Jumat (21/10/2022).
Yani melanjutkan, pembahasan terakhir APBD-P seharusnya dilakukan sekitar Agustus 2022.
Baca juga: Kini Pemprov-DPRD DKI Saling Lempar Tanggung Jawab soal Keterlambatan Bahas APBD-P 2022...
Di bulan yang sama, imbuhnya, DPRD DKI Jakarta lantas mengesahkan APBD-P DKI 2022 melalui peraturan daerah (perda).
"Paling lambat bulan Agustus (2022), Agustus sudah selesai, (APBD-P) diparipurnakan," tutur dia.
Dalam kesempatan itu, dia menyatakan bahwa pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI alias Pemprov DKI mengaku telah menyampaikan usulan APBD-P 2022 kepada pihak DPRD DKI sejak Juni 2022.
"Kalau kami tanya eksekutif, dia bilang sudah sampaikan surat itu (draf) waktu bulan Juni (2022), kalau menurut eksekutif," sebutnya.
Sementara itu, kepada Yani dan anggota DPRD DKI Jakarta, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku menerima usulan APBD-P dari eksekutif pada September 2022.
Baca juga: PKS Ingatkan Pj Heru Tak Banyak Rombak Program Anies pada APBD-P DKI 2022
"Tapi, dari ketua (Prasetyo) bilang, (menerima usukan) belakangan, di bulan September (2022), ya sudah lah," tutur dia.
Yani lantas meyakini bahwa Pemprov DKI-DPRD DKI terkesan saling menyalahkan atau melempar tanggung jawab.
Di sisi lain, ia menyarankan agar keterlambatan pembahasan APBD-P tak terulang kembali.
"Iya (menyalahkan/melempar tanggung jawab), gitu. Yang penting bagaimana kedepan jangan sampai seperti itu," sebutnya.
Untuk diketahui, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, pengambilan keputusan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD-P dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum berakhir tahun anggaran.
Baca juga: Menyoal Terlambatnya Pembahasan APBD-P DKI, Harusnya Disahkan Sebelum Anies Lengser
Dengan demikian, batas waktu yang diberikan untuk pengesahan APBD-P adalah 29 September 2022.
Namun, hingga Kamis (20/10/2022), DPRD DKI masih menggelar rapat beragenda pembahasan dan proses sinkronisasi Raperda APBD-P Tahun Anggaran 2022.
Karena bakal disahkan melalui pergub, program yang tercantum dalam APBD-P itu lantas harus yang berkategori dasar dan mendesak (darsak), sesuai ketentuan yang tercantum dalam Pasal 69 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.