JAKARTA, KOMPAS.com - Anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022 disebut dapat langsung diteken oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Hal ini dinyatakan Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Ahmad Yani.
Saat ditanya apakah pengesahan APBD-P DKI 2022 nantinya tak perlu melewati rapat paripurna, Yani mengiyakan hal tersebut.
"Iya (pengesahan APBD-P tak perlu paripurna)," ungkapnya melalui sambungan telepon, Jumat (21/10/2022).
Baca juga: Pembahasan APBD-P DKI 2022 Meleset dari Jadwal, Seharusnya Disahkan Agustus
Kemudian, saat ditanya apakah Heru dapat langsung meneken APBD-P 2022 itu nantinya, Yani juga mengiyakan hal tersebut.
Sebab, ia mengingatkan bahwa APBD-P 2022 tak akan disahkan melalui peraturan daerah (perda).
"Iya (APBD-P diteken Heru), (karena) kalau pergub enggak di-perda-kan," tuturnya.
Baca juga: Kini Pemprov-DPRD DKI Saling Lempar Tanggung Jawab soal Keterlambatan Bahas APBD-P 2022...
Di sisi lain, Yani menyatakan bahwa pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI alias Pemprov DKI mengaku telah menyampaikan usulan APBD-P 2022 kepada pihak DPRD DKI sejak Juni 2022.
"Kalau kami tanya eksekutif, dia bilang sudah sampaikan surat itu (draf) waktu bulan Juni (2022), kalau menurut eksekutif," sebutnya.
Sementara itu, kepada Yani dan anggota DPRD DKI Jakarta, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku menerima usulan APBD-P dari eksekutif pada September 2022.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.