Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan PN Jakarta Utara Kabulkan Permohonan Ubah Identitas Pria Jadi Wanita

Kompas.com - 27/10/2022, 11:17 WIB
Zintan Prihatini,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, T. Marbun mengungkapkan alasan pengadilan mengabulkan permohonan ganti identitas gender seorang warga Pluit.

Menurutnya, pemohon berinisial CK telah menunjukkan sertifikat medis bahwa dirinya sudah melakukan operasi kelamin.

"Dasar pengadilan mengabulkan permohonannya yaitu adanya beberapa surat medical certificate, dan surat-surat lainnya yang menunjukkan bahwa pemohon telah melakukan operasi pergantian kelamin," jelas Marbun saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/10/2022).

Baca juga: PN Jakarta Utara Kabulkan Permohonan Identitas Gender Warga Pluit Jadi Perempuan

Selain itu, pengadilan juga mempertimbangkan keterangan saksi yaitu orangtuanya dari pemohon.

Marbun menyebutkan, permohonan yang diajukan CK ke pengadilan adalah menyangkut perubahan keterangan gender dan/atau jenis kelamin dari yang sebelumnya laki-laki menjadi perempuan.

Ia meminta agar identitas pada kutipan akta kelahiran atas jenis kelaminnya diubah.

"Kedua, permohonan izin untuk merubah nama pemohon," imbuh Marbun.

Baca juga: Sejak 2 Agustus, Disdukcapil Kota Tangerang Terbitkan 17 e-KTP untuk Transgender

Dalam Penetapan nomor: 315/Pdt.P/2021/PN Jkt.Utr, permohonan itu diadili oleh hakim tunggal R Rudi Kindarto. Putusan dibacakan pada Kamis, 12 Agustus 2021.

"Menetapkan dan memberi ijin kepada pemohon untuk merubah keterangan gender dan/atau jenis kelamin dari yang sebelumnya disebutkan 'anak laki-laki' menjadi 'anak perempuan' pada kutipan akta kelahiran Nomor 017/KONS/STL/0297, tertanggal 13 Pebruari 1997 atas diri pemohon," tulis hakim dalam amar keputusan yang dikutip dari situs resmi PN Jakarta Utara.

Amar itu juga menyebutkan, bahwa hakim mewajibkan CK melaporkan pencatatan tentang perubahan nama dan jenis kelamin kepada Kedutaan Besar RI di Singapura, instansi pelaksana yang menerbitkan Surat Tanda Kelahirannya. 

Selain itu, CK juga harus melapor kepada kepala Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara, instansi pelaksana tempat tinggalnya paling lambat 60 hari sejak menerima salinan penetapan.

Baca juga: Depok Layani Transgender Buat e-KTP, Nama Harus Asli kecuali Ada Putusan Pengadilan

Berdasarkan fakta hukum yang dihimpun, CK yang secara biologis berjenis kelamin laki-laki mulai mengalami perubahan.

Usai dilakukan terapi, maka CK melakukan operasi ganti kelamin menjadi perempuan dengan menggunakan teknik cangkok kulit skrotum pada 16 November 2020 di Rumah Sakit Kamol (Kamol Cosmetik Hospital) di Bangkok, Thailand.

Hakim mengabulkan perubahan jenis kelamin CK dengan alasan dalam organ-organ tubuh, dan perjalanan hidupnya CK telah berperilaku sebagai perempuan. Oleh sebab itu, namanya pun disesuaikan.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," bunyi amar tersebut.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UU DKJ Sah, Heru Budi Harap Bisa Tumbuhkan Ekonomi Jakarta Lewat Kegiatan Skala Internasional

UU DKJ Sah, Heru Budi Harap Bisa Tumbuhkan Ekonomi Jakarta Lewat Kegiatan Skala Internasional

Megapolitan
Pesawat Jatuh di BSD Serpong, Satu Orang Diduga Awak Pesawat Tergeletak

Pesawat Jatuh di BSD Serpong, Satu Orang Diduga Awak Pesawat Tergeletak

Megapolitan
Pesawat Latih Milik Indonesia Flying Club Jatuh di BSD Serpong

Pesawat Latih Milik Indonesia Flying Club Jatuh di BSD Serpong

Megapolitan
Heru Budi: Siapa Pun Gubernur Selanjutnya, Jakarta Harus Unggul dari Kota-kota Lainnya di Dunia

Heru Budi: Siapa Pun Gubernur Selanjutnya, Jakarta Harus Unggul dari Kota-kota Lainnya di Dunia

Megapolitan
Heru Budi Ingin Jakarta Gelar Banyak Acara Menarik untuk Pikat Masyarakat Dunia

Heru Budi Ingin Jakarta Gelar Banyak Acara Menarik untuk Pikat Masyarakat Dunia

Megapolitan
PSI Klaim Terima Masukan Masyarakat untuk Usung Kaesang di Pilkada Bekasi

PSI Klaim Terima Masukan Masyarakat untuk Usung Kaesang di Pilkada Bekasi

Megapolitan
Salim Said Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Siang Ini, Satu Liang Lahad dengan Ibunda

Salim Said Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Siang Ini, Satu Liang Lahad dengan Ibunda

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta, Heru Budi Bagi-bagi Sepeda ke Warga

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta, Heru Budi Bagi-bagi Sepeda ke Warga

Megapolitan
Heru Budi Umumkan 'Jakarta International Marathon', Atlet Dunia Boleh Ikut

Heru Budi Umumkan "Jakarta International Marathon", Atlet Dunia Boleh Ikut

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Kota Jakarta, Masyarakat Menyemut di Kawasan Bundaran HI sejak Pagi

Pencanangan HUT ke-497 Kota Jakarta, Masyarakat Menyemut di Kawasan Bundaran HI sejak Pagi

Megapolitan
Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Megapolitan
Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Megapolitan
Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com