Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Lagi Tilang Manual, Polisi Bakal Beri Surat Teguran untuk Pelanggar Lalu Lintas

Kompas.com - 28/10/2022, 14:33 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi lalu lintas bakal dibekali surat teguran selama proses peralihan penindakan tilang manual ke elektronik menggunakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kasubdit Dakgar Korlantas Polri Kombes Karsiman mengatakan bahwa surat teguran itu akan menggantikan surat tilang yang sudah ditarik dari seluruh anggota seiring dengan dilarangnya penindakan tilang manual oleh petugas.

"Perintah Kapolri pada kami semua, khususnya lalu lintas, untuk 2 bulan ke depan tidak melakukan penilangan secara manual atau konvensional sampai ada evaluasi lebih lanjut," ujar Karsiman dilansir dari lama Korlantas Polri, Jumat (28/10/2022).

Baca juga: Kapolri Larang Tilang Manual, tapi Tangsel Belum Punya Kamera ETLE

Menurut Karsiman, surat teguran tersebut nantinya akan diberi kepada seluruh polisi lalu lintas di lapangan untuk menindak para pengendara yang melanggar.

Dengan begitu, kata Karsiman, petugas tetap bisa melaksanakan penegakan hukum terhadap para pelanggar aturan lalu lintas tanpa memberikan sanksi tilang manual.

“Meskipun itu surat teguran tidak ada dendanya, namun paling tidak masyarakat tahu bahwa dirinya melanggar dan bisa membahayakan pengendara yang lain,” kata Karsiman.

Sementara itu, Polda Metro Jaya secara resmi telah menghentikan pelaksanaan tilang manual terhadap para pelanggar lalu lintas. Seluruh pengendara yang melanggar bakal ditindak secara elektronik.

Baca juga: Tilang Manual Disetop, Pengendara Happy Tak Ada Oknum Polisi yang Cari-cari Kesalahan

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan, petugas hanya melakukan penilangan menggunakan teknologi ETLE. Pasalnya seluruh surat tilang yang sudah diedarkan kepada anggota telah ditarik.

Dalam pelaksanaannya, kepolisian sementara ini baru akan menggunakan kamera ETLE statis yang sudah terpasang di 57 titik di Jakarta.

"Jadi petugas di lapangan tidak melakukan penilangan secara manual. Penilangan akan seluruhnya menggunakan ETLE statis," ujar Latif saat dikonfirmasi, Selasa (25/10/2022).

Nantinya, kata Latif, Polda Metro Jaya juga akan menyediakan ETLE Mobile dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap para pengendara yang melanggar.

Baca juga: Polantas Tetap Berjaga di Jalan Gajah Mada meski Sudah Tak Ada Tilang Manual

Menurut Latif, setiap Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya akan disediakan satu unit ETLE Mobile untuk memantau setiap pelanggaran.

"Jadi nanti dalam waktu dekat kami sudah akan mengadakan pengadaan ETLE mobile. Jadi masing-masing Polres di tempatkan 1 ETLE mobile," kata Latif.

Latif menyebut bahwa ETLE Mobile untuk setiap polres di Polda Metro Jaya akan diluncurkan dan mulai didistribusikan pada 6 Desember 2022.

Dengan begitu, setiap pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE bakal diidentifikasi secara digital oleh petugas.

Baca juga: Polantas yang Kini Menghilang dari Jalanan Ibu Kota...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Megapolitan
Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Megapolitan
Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Megapolitan
Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Megapolitan
Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak 'Ngopi' Bareng

Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak "Ngopi" Bareng

Megapolitan
Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Megapolitan
2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

Megapolitan
Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Megapolitan
Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Megapolitan
Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Megapolitan
Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Megapolitan
Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Megapolitan
Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com