Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Anak Jadi Korban Pelecehan Seksual Penjual Makanan di Kelapa Dua Depok

Kompas.com - 04/11/2022, 14:10 WIB
M Chaerul Halim,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menyatakan terdapat tiga korban pelecehan diduga oleh penjual makanan di Kelapa Dua, Depok.

Menurut Yogen, ketiga korban itu telah melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polres Metro Depok. Namun, baru satu korban yang telah didalami keterangannya.

"Ada tiga korban yang sudah membuat laporan, satu sudah kami dalami, yang dua masih menunggu dari pemeriksaan nanti," kata Yogen kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).

Baca juga: Perempuan 8 Tahun di Depok Dilecehkan Penjual Makanan Ringan

Saat ini, kata Yogen, pelaku berinisial Y (41) telah ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kendati demikian, polisi masih terus mendalami terkait korban lainnya dari keterangan pelaku.

"Nanti ya kami dalami lagi, apakah ada korban lain termasuk keterangan pelaku lagi atau tidak," ujar Yogen.

Baca juga: Walkot Depok: Predikat Kota Layak Anak Bukan Berarti Depok Bebas dari Pelecehan Anak

Sebelumnya diberitakan bahwa seorang penjual makanan ringan berinisial Y (41) diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Jalan RTM, Kepala Dua, Cimanggis, Depok.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, peristiwa pelecehan seksual itu terjadi pada Minggu (30/10/2022).

Mulanya, perempuan seorang anak perempuan berusia 8 tahun membeli jajanan di tempat pelaku berjualan.

Baca juga: Sebelum Dibantai Ayah di Depok, Anak yang Biasa Ceria Itu Selalu Murung...

Saat korban membayar dan menunggu uang kembalian, pelaku tiba-tiba meraba alat kelamin korban sembari memberikan uang tersebut.

"Saat memberikan uang kembalian sambil meraba alat kelamin korban, modusnya seperti itu," kata Yogen.

Dalam aksi pencabulan itu, Yogen menegaskan, korban tak diiming-imingi uang oleh pelaku.

Bahkan, korban tak melawan tindakan pencabulan itu, melainkan hanya menceritakan pada orangtuanya.

"Sehingga orangtuanya membuat laporan," ujar dia.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang pelindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com