TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Ketua RT 04 RW 03 Pondok Karya, Hizbulloh mengeluhkan keberadaan pabrik masker yang terdapat di lingkungan RT 05 atau di sebelah permukimannya.
Walaupun aktivitas di pabrik tersebut tidak bising, Hizbulloh tetap keberatan dengan keberadaan bangunan itu karena berada di permukiman warga.
"Kalau bicara kebisingan memang sudah tidak ada, tidak semata-mata itu, tapi terkait dengan perizinan, itu masalahnya," kata Hizbulloh saat ditemui di kediamannya, Rabu (19/11/2022).
Ia pun mempertanyakan dasar perizinan yang menjadi acuan bangunan tiga lantai itu berdiri.
Baca juga: Keberatan Warga soal Pabrik Masker di Tangsel yang Disegel: Ini Permukiman, Bukan Area Komersial
Menurut dia, ada beberapa hal yang harus diperhatikan pabrik terkait tata ruang wilayah.
Pengelola harus menghormati aturan zonasi yang diatur dalam tata ruang kewilayahan, terlebih aturan mendirikan tempat usaha di kawasan permukiman.
"Terkait aturan yang harus ditegakkan pemilik terkait perizinan. Kita harus menghormati aturan zonasi tata ruang wilayah apalagi ini kawasan permukiman," jelas Hizbulloh.
"Kenapa Satpol PP menyegel, karena memang tidak ada perizinannya, kok bisa jalan tanpa izin," lanjutnya.
Hizbulloh berpendapat, tidak tepat jika lokasi industri usaha berada di kawasan permukiman.
Baca juga: Sesalkan Penyegelan Pabrik Masker, Ketua RT: Padahal Berkontribusi Kurangi Pengangguran
Seharusnya, kata dia, pabrik atau industri memiliki zona kawasan sendiri yang tidak mengganggu secara langsung ke permukiman warga.
"Kalau saya melihat pembangunan baru itu bukan termasuk home industry, kalau yang lama kan sudah ada izinnya, bangunan baru itu sangat terkait dengan zonasi pabrik," kata Hizbulloh.
Sebelumnya diberitakan, pabrik masker di Jalan Utama 1, RT 05 RW 03, Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan itu disegel oleh Satpol PP pada Selasa (8/11/2022).
Sekretaris Polisi Pamong Praja Kota Tangsel Sapta Mulyana mengatakan, penyegelan ini merupakan ketiga kalinya setelah penyegelan yang pertama sekitar sebulan lalu.
Baca juga: Warga Pertanyakan Mengapa Pabrik Masker di Pondok Karya Bisa Dibangun di Permukiman
"Semoga hari ini merupakan penyegelan yang terakhir. (Sebelumnya) sudah tersegel, (tetapi) masih ada kegiatan dan bahkan berani menghilangkan tanda penyegelan itu," kata Sapta Mulyana, Selasa.
Penyegelan dilakukan lantaran bangunan tersebut tidak berizin. Selain itu, Satpol PP Tangsel juga menerima aduan dari warga sekitar bahwa aktivitas pabrik menimbulkan kebisingan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.