Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peringatkan Pengendara yang Tak Pakai Helm di Bundaran HI, Polisi: Ini Jalan Aspal, Bukan Kasur...

Kompas.com - 21/11/2022, 11:21 WIB
Reza Agustian,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah tayangan video memperlihatkan petugas kepolisian memberi teguran dan imbauan kepada pengendara sepeda motor yang terbukti melanggar aturan lalu lintas saat melintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @tmcpoldametro pada Minggu (20/11/2022) malam. Terlihat pengendara sepeda motor yang berboncengan itu tak menggunakan helm saat berkendara.

Melihat ada pelanggar lalu lintas, petugas kepolisian yang bertugas langsung memberhentikan pengendara sepeda motor itu untuk memberikan teguran sekaligus memeriksa kelengkapan surat-surat pengemudi saat berkendara.

Baca juga: 4 Rumah Kontrakan di Pasar Rebo Terbakar, Api Diduga Berasal dari Kompor Penjual Ketoprak yang Jatuh


Di sela-sela memeriksa surat-surat pengemudi, polisi tersebut juga menanyakan helm pengendara yang terbukti melanggar lalu lintas.

"Helmnya di mana?" tanya polisi yang bertugas, dikutip pada Senin (21/11/2022).

Kemudian pengendara tersebut menjawab pertanyaan polisi bahwa helm miliknya tertinggal di rumah.

Saat itu juga, polisi yang bertugas langsung memberikan imbauan kepada pengendara sepeda motor itu agar dapat mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku kedepannya.

"Nih saya kasih tahu, ini kita sifatnya mengimbau karena ini jalan aspal bukan kasur. Kalau omnya jatuh nanti langsung gasruk karena nggak pakai helm. Sayangi diri sendiri karena orangtua berikut orang lain, ada yang menunggu di rumah," kata polisi itu.

Baca juga: Nekatnya Predator Seksual di Cipete Lecehkan Siswi SD, Beraksi 2 Kali di Lokasi dan Hari yang Sama

Adapun, Polda Metro Jaya sudah menghentikan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menarik seluruh surat tilang yang sudah diedarkan kepada seluruh anggota polisi lalu lintas.

Hal itu dilakukan seiring dengan adanya instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal larangan penindakan tilang manual terhadap pengendara yang melanggar.

"Dengan adanya Pak Kapolri, penilangan tidak boleh manual. Kami secara keseluruhan di Jakarta ini untung surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota," ujar Latif, Selasa (25/10/2022).

Meski tilang manual dihentikan, ini bukan berarti penindakan terhadap pelanggar lalu lintas ditiadakan.

Baca juga: Pemprov DKI Sudah Fasilitasi Pendaftaran 1.500 Merek UMKM

Polda Metro Jaya sendiri memaksimalkan menindak para pelanggar lalu lintas dengan penerapan tilang elektronik.

Masing-masing Kepolisian Resor (Polres) di DKI bakal disediakan satu unit Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile.

Selain itu, petugas kepolisian juga memaksimalkan kamera ETLE statis yang sudah terpasang di 57 titik di Jakarta untuk memantau dan menindak pelanggar lalu lintas.

Jika ada pelanggaran yang dilakukan, petugas akan mencetak surat tilang dan mengirimkannya ke alamat pelanggar melalui jasa kantor pos.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com