Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikut Bahas Besaran UMP DKI 2023, Apindo: Kami Tetap Berpedoman PP Nomor 36

Kompas.com - 21/11/2022, 16:25 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta bersama tripartit yang meliputi pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, akan membahas besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 melalui Sidang Dewan Pengupahan.

Rencananya, sidang akan kembali dilaksanakan pada Selasa (22/11/2022).

"Belum (dapat angka UMP 2023). Masih rapat lagi besok. Kami rapat lagi," ujar Wakil Ketua Apindo DKI Nurjaman saat ditemui di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2022).

Baca juga: Imbas Pembatalan Kenaikan UMP, Pemprov DKI Minta Masukan Buruh hingga Perluas Manfaat Kartu Pekerja

Nurjaman menyebutkan, Apindo DKI tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 terkait besaran UMP DKI 2023.

"Kami tetap berpedoman kepada peraturan, yakni PP 36," kata Nurjaman.

Nurjaman mengatakan, tak masalah jika serikat buruh meminta kenaikan UMP hingga 13 persen.

"Enggak apa-apa, minta boleh. Tapi apakah ada kemampuan perusahaan? Nanti kita lihat," kata Nurjaman.

Baca juga: Dinamika Nilai UMP DKI 2023, Pemprov Tampung Aspirasi Buruh Hingga Rapat Dengan Mendagri

Diberitakan sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono masih belum menentukan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2023.

Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menentukan bahwa kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen.

Saat ditanya apakah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hendak menaikkan UMP DKI 2023 sebanyak 10 persen, Heru Budi mengaku masih menghitungnya.

"Itu (UMP DKI 2023) sedang dihitung," ucap Heru dalam rekaman suara yang diterima, Minggu (20/11/2022).

Baca juga: KSPI Yakini Heru Budi Bakal Mengacu Permenaker Nomor 18 untuk Tetapkan UMP DKI 2023

Ia berharap Pemprov DKI dapat memutuskan nilai UMP DKI 2023 yang terbaik untuk para buruh di Ibu Kota.

"Mudah-mudahan (keputusan soal nilai UMP) yang terbaik buat teman-teman pekerja," kata Heru.

Untuk diketahui, Pemprov DKI sebelumnya disebut bakal menentukan UMP DKI 2023 tanpa mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Hal ini disampaikan unsur buruh yang mengikuti rapat bersama dengan Pemprov DKI pada Jumat (18/11/2022).

Baca juga: Heru Budi Soal Nilai UMP DKI 2023: Sedang Dihitung, Mudah-mudahan yang Terbaik

Soal Pemprov DKI yang tak akan menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 itu merupakan hasil rapat buruh-pemerintah setempat.

Untuk diketahui, Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah menggelar sidang pengupahan perdana berkait nilai UMP DKI 2023 pada Selasa (15/11/2022).

Dalam sidang itu, unsur buruh meminta UMP DKI 2023 naik 13 persen. Sementara itu, unsur pengusaha mengaku merasa berkeberatan dengan permintaan unsur buruh.

Unsur pengusaha sendiri belum mengusulkan nilai UMP DKI 2023 saat sidang pengupahan perdana itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com