Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imbas Pembatalan Kenaikan UMP, Pemprov DKI Minta Masukan Buruh hingga Perluas Manfaat Kartu Pekerja

Kompas.com - 21/11/2022, 09:51 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI tidak keberatan dengan pembatalan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2022 yang sebelumnya telah diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 2021.

Pada Rabu (16/11/2022), Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menolak permohonan banding Pemprov DKI Jakarta dan beberapa serikat pekerja.

Pemprov DKI dan serikat pekerja memohon banding atas  putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN( Jakarta yang membatalkan putusan pembatalan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022.

Baca juga: Dinamika Nilai UMP DKI 2023, Pemprov Tampung Aspirasi Buruh Hingga Rapat Dengan Mendagri

SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021, yang disahkan 16 Desember 2021 oleh Anies Baswedan, menetapkan kenaikan UMP tahun 2022 sebesar Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854. Angka itu naik 5,1 persen dari UMP 2021.

Arahan pusat

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan akan mengikuti keputusan PTUN. "Ya enggak apa-apa, kami ikuti saja aturan PTTUN," ujarnya,

Heru mengungkapkan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Dalam Negeri telah memberikan arahan berkait penentuan nilai UMP DKI 2023.

Eks Wali Kota Jakarta Utara itu berharap keputusan berkait nilai UMP DKI 2023 itu nantinya bisa memberikan dampak yang baik untuk buruh.

Baca juga: KSPI Yakini Heru Budi Bakal Mengacu Permenaker Nomor 18 untuk Tetapkan UMP DKI 2023

"Sudah ada poin-poin dari Kementerian Perdagangan. Mudah-mudahan bisa yang terbaiklah untuk teman-teman serikat pekerja," ucap Heru.

Tampung aspirasi buruh

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengaku akan menemui Heru Budi Hartono pada Senin (21/11/2022).

Ia akan mengajak Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea untuk menemui Heru Budi.

Baca juga: Senin Besok, KSPI Akan Temui Heru Budi untuk Bahas UMP DKI 2023

Ia berujar, pertemuan di Balai Kota DKI Jakarta itu akan fokus membahas upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2023.

Said menegaskan, berkait penentuan nilai UMP DKI 2023, Heru Budi harus mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Permenaker itu mencantumkan tentang upah minimum 2023 maksimal 10 persen. Ia menekankan, UMP DKI pasti akan dijadikan tolak ukur penentuan UMP di wilayah lain.

Baca juga: Rapat Virtual dengan Mendagri, Heru Budi Bahas Nilai UMP DKI 2023

Perluasan manfaat

Kebijakan lain Pemprov DKI untuk merespons pembatalan SK Gubernur kenaikan UMP tahun 2022 adalah dengan rencana pengembangan perluasan manfaat program Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, program KPJ diharapkan membantu pekerja ekonomi rentan menyesuaikan kebijakan upah minimum tahun 2023.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Kekecewaan Warga Cililitan Sudah Sebulan Layanan Air PAM Bermasalah: Terpaksa Beli Air Lagi, padahal Rutin Bayar

Kekecewaan Warga Cililitan Sudah Sebulan Layanan Air PAM Bermasalah: Terpaksa Beli Air Lagi, padahal Rutin Bayar

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Surat Rizieq Shihab buat Menlu Retno dalam Munajat 212 | Pesan Waketum MUI soal Pilpres | Arah Politik PA 212

[POPULER JABODETABEK] Surat Rizieq Shihab buat Menlu Retno dalam Munajat 212 | Pesan Waketum MUI soal Pilpres | Arah Politik PA 212

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK47 Pasar Minggu-Ciganjur via Ragunan

Rute Mikrotrans JAK47 Pasar Minggu-Ciganjur via Ragunan

Megapolitan
Bocah 11 Tahun yang Tenggelam di Kali Angke Belum Ditemukan, Pencarian Dilanjutkan Besok

Bocah 11 Tahun yang Tenggelam di Kali Angke Belum Ditemukan, Pencarian Dilanjutkan Besok

Megapolitan
Toyota Vellfire Tabrak Truk di Tol Slipi, Pengemudi Meninggal Dunia

Toyota Vellfire Tabrak Truk di Tol Slipi, Pengemudi Meninggal Dunia

Megapolitan
Tim Gegana Cek Air Tercemar Limbah Busa di Kali Baru Cimanggis, Nihil Kandungan Berbahaya

Tim Gegana Cek Air Tercemar Limbah Busa di Kali Baru Cimanggis, Nihil Kandungan Berbahaya

Megapolitan
Dinkes DKI Suntik Dosis Kedua Vaksin Cacar Monyet ke 411 Orang

Dinkes DKI Suntik Dosis Kedua Vaksin Cacar Monyet ke 411 Orang

Megapolitan
Pegawai Minimarket di Depok Curi Uang Rp 43 Juta untuk Judi Online

Pegawai Minimarket di Depok Curi Uang Rp 43 Juta untuk Judi Online

Megapolitan
Soal Arah Politik PA 212 di Pilpres 2024, Novel Bamukmin: Ada Hasil Ijtima Ulama, Sudah Jelas

Soal Arah Politik PA 212 di Pilpres 2024, Novel Bamukmin: Ada Hasil Ijtima Ulama, Sudah Jelas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Ketahuan Colong Besi Rel Kereta Bekas di Palmerah

Komplotan Pencuri Ketahuan Colong Besi Rel Kereta Bekas di Palmerah

Megapolitan
Kronologi Begal Lukai Pemuda yang Motornya Mogok, Berujung Ditangkap Orangtua Korban

Kronologi Begal Lukai Pemuda yang Motornya Mogok, Berujung Ditangkap Orangtua Korban

Megapolitan
Pengurus Masjid di Tanjung Priok Pastikan Seleksi Calon Relawan Sebelum Diberangkatkan ke Palestina

Pengurus Masjid di Tanjung Priok Pastikan Seleksi Calon Relawan Sebelum Diberangkatkan ke Palestina

Megapolitan
Pria Hendak Masturbasi di Transjakarta Tak Dilaporkan karena Diduga Berkebutuhan Khusus

Pria Hendak Masturbasi di Transjakarta Tak Dilaporkan karena Diduga Berkebutuhan Khusus

Megapolitan
Lapak di Duren Sawit Terbakar, Diduga akibat Pembakaran Barang Bekas

Lapak di Duren Sawit Terbakar, Diduga akibat Pembakaran Barang Bekas

Megapolitan
Bandit yang Lukai Pengendara Motor di Bekasi Ditangkap Orangtua Korban

Bandit yang Lukai Pengendara Motor di Bekasi Ditangkap Orangtua Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com