JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI tidak keberatan dengan pembatalan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2022 yang sebelumnya telah diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 2021.
Pada Rabu (16/11/2022), Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menolak permohonan banding Pemprov DKI Jakarta dan beberapa serikat pekerja.
Pemprov DKI dan serikat pekerja memohon banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN( Jakarta yang membatalkan putusan pembatalan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022.
Baca juga: Dinamika Nilai UMP DKI 2023, Pemprov Tampung Aspirasi Buruh Hingga Rapat Dengan Mendagri
SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021, yang disahkan 16 Desember 2021 oleh Anies Baswedan, menetapkan kenaikan UMP tahun 2022 sebesar Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854. Angka itu naik 5,1 persen dari UMP 2021.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan akan mengikuti keputusan PTUN. "Ya enggak apa-apa, kami ikuti saja aturan PTTUN," ujarnya,
Heru mengungkapkan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Dalam Negeri telah memberikan arahan berkait penentuan nilai UMP DKI 2023.
Eks Wali Kota Jakarta Utara itu berharap keputusan berkait nilai UMP DKI 2023 itu nantinya bisa memberikan dampak yang baik untuk buruh.
Baca juga: KSPI Yakini Heru Budi Bakal Mengacu Permenaker Nomor 18 untuk Tetapkan UMP DKI 2023
"Sudah ada poin-poin dari Kementerian Perdagangan. Mudah-mudahan bisa yang terbaiklah untuk teman-teman serikat pekerja," ucap Heru.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengaku akan menemui Heru Budi Hartono pada Senin (21/11/2022).
Ia akan mengajak Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea untuk menemui Heru Budi.
Baca juga: Senin Besok, KSPI Akan Temui Heru Budi untuk Bahas UMP DKI 2023
Ia berujar, pertemuan di Balai Kota DKI Jakarta itu akan fokus membahas upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2023.
Said menegaskan, berkait penentuan nilai UMP DKI 2023, Heru Budi harus mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Permenaker itu mencantumkan tentang upah minimum 2023 maksimal 10 persen. Ia menekankan, UMP DKI pasti akan dijadikan tolak ukur penentuan UMP di wilayah lain.
Baca juga: Rapat Virtual dengan Mendagri, Heru Budi Bahas Nilai UMP DKI 2023
Kebijakan lain Pemprov DKI untuk merespons pembatalan SK Gubernur kenaikan UMP tahun 2022 adalah dengan rencana pengembangan perluasan manfaat program Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, program KPJ diharapkan membantu pekerja ekonomi rentan menyesuaikan kebijakan upah minimum tahun 2023.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.