JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih membahas besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali menyebutkan, pembahasan berkait besaran UMP DKI 2023 segera rampung sehingga besaran UMP 2023 segera ditentukan.
"UMP (DKI 2023) sedang dibahas, sedikit lagi (rampung)," sebut Marullah saat ditemui di Jakarta Pusat, Senin (21/11/2022).
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sebelumnya juga mengatakan, pihaknya masih membahas nilai UMP DKI 2023.
"Itu (UMP DKI 2023) sedang dihitung," kata Heru, Minggu (20/11/2022).
Baca juga: Dinamika Nilai UMP DKI 2023, Pemprov Tampung Aspirasi Buruh Hingga Rapat Dengan Mendagri
Heru berharap Pemprov DKI dapat memutuskan besaran UMP DKI 2023 yang terbaik untuk para buruh di Ibu Kota.
"Mudah-mudahan (keputusan soal nilai UMP) yang terbaik buat teman-teman pekerja," sebut Heru.
Sebagai informasi, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 ditentukan bahwa kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen.
Sementara itu, Pemprov DKI sebelumnya disebut bakal menentukan UMP DKI 2023 tanpa mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Hal ini disampaikan unsur buruh yang mengikuti rapat bersama Pemprov DKI pada 18 November 2022.
Baca juga: Imbas Pembatalan Kenaikan UMP, Pemprov DKI Minta Masukan Buruh hingga Perluas Manfaat Kartu Pekerja
Untuk diketahui, Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah menggelar sidang pengupahan perdana berkait nilai UMP DKI 2023 pada 15 November 2022.
Dalam sidang itu, unsur buruh meminta UMP DKI 2023 naik 13 persen. Sementara itu, unsur pengusaha mengaku merasa berkeberatan dengan permintaan unsur buruh.
Unsur pengusaha sendiri belum mengusulkan nilai UMP DKI 2023 dalam sidang perdana itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.