Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antara Tuntutan Kenaikan Upah dan Ancaman PHK Massal di Jakarta...

Kompas.com - 22/11/2022, 06:23 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 masih belum mencapai titik temu. Pembahasan besaran UMP antara buruh, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, dan pengusaha masih alot.

Tuntutan kenaikan upah terus disuarakan buruh. Mereka menuntut agar penentuan nilai Upah Minimum Provinsi DKI 2023 mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca juga: Hindari PHK Massal, Apindo Minta Perusahaan-perusahaan di Jakarta Lakukan Pendekatan Upah

Permenaker itu mencantumkan tentang upah minimum 2023 maksimal 10 persen. Adapun besaran kenaikan upah berdasarkan Permenaker tersebut lebih tinggi dibandingkan jika mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021yang berlandaskan Undang-undang Cipta Kerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengatakan UMP DKI pasti akan dijadikan tolok ukur penentuan UMP di wilayah lain. Oleh karena itu, menurut Said, Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono sebaiknya menaikkan UMP DKI 2023 sebanyak 10 persen.

"Nilainya (UMP DKI) adalah barometer, pertumbuhan ekonominya di atas ekonomi nasional, dan inflasi di Jakarta tinggi," tuturnya.

"Sebaiknya, Pak Heru menggunakan batas maksimal 10 persen itu sebagai pertimbangan upah minimum," sambung dia.

Said menambahkan, alasan lain mengapa dia percaya Heru tak akan menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 karena Heru sempat rapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Baca juga: Serikat Pekerja Apresiasi Aturan Upah Minimum 2023, meski Anggap Belum Maksimal

 

Untuk diketahui, saat rapat dengan Tito, Heru membahas soal nilai UMP DKI 2023. Rapat ini digelar pada Jumat (18/11/2022).

"Saya tahu benar (karena) beliau adalah pergi ke pertemuan yang diinisiasi Mendagri. Saya berkeyakinan beliau menggunakan Permenaker (Nomor 18 Tahun 2022)," urai Said.

Ancaman PHK massal

Di sisi lain, pengusaha mengingatkan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di tengah resesi global.

Karena itu dalam menyikapi tuntutan buruh tersebut, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman meminta perusahaan-perusahaan di Ibu Kota agar melakukan pendekatan upah untuk menghindari PHK massal.

Pendekatan upah yang dimaksud yaitu pengaturan upah sedemikian rupa agar membuat perusahaan tetap berjalan.

"Makanya kata kuncinya saat ini jangan dulu berpikir kesejahteraan, tapi saat ini harus berpikir dulu kepada kelangsungan usaha dan kelangsungan bekerja," ujar Nurjaman saat ditemui di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2022).

Baca juga: Kepgub Anies Soal UMP DKI Dibatalkan Pengadilan, Apindo: PTTUN Beri Kepastian Upah 2023

 

"Bagaimana kita melakukan pendekatan upah dan sebagainya, kalau perusahaan tutup buat apa? Tapi bagaimana kelangsungan usaha dulu. Setelah itu baru kelangsungan bekerja," kata Nurjaman.

Nurjaman juga berharap masyarakat, pengusaha, dan pemerintah bisa berkolaborasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPAI: Kekerasan Seksual pada Anak Bisa Dicegah lewat Pola Pengasuhan yang Adaptif

KPAI: Kekerasan Seksual pada Anak Bisa Dicegah lewat Pola Pengasuhan yang Adaptif

Megapolitan
Pengamat: Kalau Dukungan Dananya Besar, Peluang Kaesang Menang pada Pilkada Bekasi Tinggi

Pengamat: Kalau Dukungan Dananya Besar, Peluang Kaesang Menang pada Pilkada Bekasi Tinggi

Megapolitan
Polisi Tangkap 6 Remaja yang Terlibat Tawuran di Sawah Besar

Polisi Tangkap 6 Remaja yang Terlibat Tawuran di Sawah Besar

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Tak Dilirik Pembeli, Mobil Akan Dilelang Lagi dengan Harga yang Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Tak Dilirik Pembeli, Mobil Akan Dilelang Lagi dengan Harga yang Telah Dikorting

Megapolitan
Siap Bertarung dengan Benyamin-Pilar pada Pilkada Tangsel, Gerindra: Kami Punya Sejarah, Selalu Melawan Petahana

Siap Bertarung dengan Benyamin-Pilar pada Pilkada Tangsel, Gerindra: Kami Punya Sejarah, Selalu Melawan Petahana

Megapolitan
Gerindra Bakal Pertimbangkan Marshel Widianto Maju Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Bakal Pertimbangkan Marshel Widianto Maju Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Megapolitan
Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Megapolitan
Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Megapolitan
Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com