TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Satpol PP Kota Tangerang Selatan melakukan operasi penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di 13 sekolah wilayah Tangsel, Selasa (22/11/2022).
Razia dilakukan di SD, SMP, SMA/SMK, Ibtidaiyah, MTs, dan MA, baik sekolah negeri maupun swasta.
"Dalam razia tersebut ada 13 sekolah dan ditemukan dugaan adanya 31 orang pelanggar yang kedapatan merokok di kawasan belajar mengajar di sekolah-sekolah," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri, saat dihubungi, Selasa.
Baca juga: YLKI Minta Raperda Kawasan Tanpa Rokok di DKI Segera Disahkan: Jakarta Harus Jadi Pelopor
Seluruh pelanggar tidak ada yang berasal dari kalangan siswa. Melainkan dari guru, petugas administrasi, petugas kebersihan, dan juga petugas keamanan.
Para pelanggar dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman sanksi pidana kurungan selama 3 bulan atau denda maksimal Rp 2,5 juta.
Hal itu diatur dalam Pasal 20 Juncto Pasal 10 Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Baca juga: DPRD DKI Sebut Raperda Kawasan Tanpa Rokok Baru Akan Dibahas Tahun Depan, Ini Alasannya
Nantinya, proses sidang tipiring terhadap para pelanggar digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 24 November 2022.
Dalam kesempatan itu, Satpol PP Tangsel juga menegaskan agar kepala sekolah tidak membiarkan siapapun lagi untuk merokok di lingkungan sekolah.
Adapun kegiatan operasi penegakan Perda KTR sebelumnya telah dilakukan juga pada 2021 lalu. Saat itu, Satpol PP Tangsel sudah memperingatkan ke sekolah-sekolah agar tidak ada yang merokok.
"Kami memperingatkan untuk tidak ada aktivitas merokok di kawasan sekolah dan untuk tahun ini bagi pelanggar dilakukan sidang tipiring," lanjut Muksin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.