Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apindo DKI Kekeh Pakai PP Pengupahan untuk Nilai UMP 2023, Ini Alasannya...

Kompas.com - 22/11/2022, 21:34 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersikeras mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan untuk menentukan nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023.

Untuk diketahui, dengan menggunakan PP itu, Apindo DKI mengusulkan UMP DKI naik 2,62 persen atau setara Rp 4.763.293.

Hal ini telah diusulkan saat Dewan Pengupahan DKI mengadakan sidang pengupahan kedua di Balai Kota DKI, Selasa (22/11/2022).

Baca juga: Sidang Pengupahan, Apindo DKI Usul UMP DKI 2023 Naik 2,62 Persen

"Apindo DKI mengusulkan atau menyampaikan (nilai UMP DKI 2023) sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021," sebut Anggota Dewan Pengupahan dari Apindo DKI Nurjaman, melalui sambungan telepon, Selasa.

Ia menilai, PP Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja Tahun 2020 memiliki kedudukan lebih tinggi daripada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan.

Permenaker Nomor 18 itu diketahui dijadikan acuan oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk menentukan nilai UMP DKI 2023.

Baca juga: Kadin DKI Berseberangan dengan Apindo DKI soal Besaran UMP 2023

Nurjaman lantas menyebutkan bahwa berdasar pada kedudukan itu, Apindo DKI memutuskan menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021.

Ia menekankan, peraturan menteri yang sejatinya ditandatangani oleh menteri tidak mungkin menggeser kedudukan PP yang sejatinya ditandatangani oleh Presiden.

"Artinya, Apindo DKI berkomitmen, berprinsip, bahwa PP itu adalah peraturan yang lebih benar dibanding dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022," tegas Nurjaman.

Baca juga: Ikut Bahas Besaran UMP DKI 2023, Apindo: Kami Tetap Berpedoman PP Nomor 36

"Oleh karena itu, kami berkomitmen dan konsisten menetapkan ataumengacu kepada PP Nomor 36 tahun 2021," sambungnya.

Sebagai informasi, saat sidang pengupahan kedua, Kadin DKI mengusulkan UMP DKI 2023 naik 5,11 persen atau setara dengan Rp 4.879.053.

Sementara itu, Apindo DKI mengusulkan UMP DKI 2023 naik 2,62 persen atau setara Rp 4.763.293.

Pemprov DKI lalu mengusulkan UMP DKI 2023 naik 5,6 persen atau setara dengan Rp 4.901.738.

Baca juga: Pemprov DKI Usul UMP DKI 2023 Naik 5,6 Persen, Setara Rp 4.901.738

Kemudian, unsur konfederasi/serikat buruh mengusulkan UMP DKI 2023 naik 10,55 persen atau setara dengan Rp 5.131.000.

Adapun unsur pengusaha (Apindo DKI dan Kadin DKI), unsur Pemprov DKI, dan unsur pekerja masing-masing mengusulkan kenaikan UMP DKI 2023 yang berbeda-beda.

Sebab, semua unsur itu tak satu suara saat Dewan Pengupahan DKI menggelar sidang pengupahan kedua.

Karena itu, masing-masing usulan dijadikan rekomendasi yang akan disampaikan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com