Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Kenaikan UMP DKI 2023: Buruh Tuntut 10,55 Persen, Pengusaha Sanggupi 2,62 Persen

Kompas.com - 25/11/2022, 12:00 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta masih perlu melakukan pembahasan internal untuk menentukan besaran upah minimum provinsi (UMP).

Secara resmi, besaran kenaikan UMP 2023 rencananya baru bakal diumumkan pada 28 November 2022.

Sejumlah unsur pemangku kepentingan UMP telah mengusulkan besaran kenaikan UMP berdasarkan formulasi mereka masing-masing.

Unsur Serikat Pekerja mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta 2023 naik 10,55 persen menjadi Rp 5.131.569.

Usulan ini menggunakan formula inflasi DKI Jakarta September 2022 sebesar 4,61 persen ditambah pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta triwulan-III 2022 sebesar 5,94 persen.

Baca juga: UMP DKI 2023 Diumumkan Senin Depan, Berapa Saja Usulannya?

Sementara itu, unsur organisasi pengusaha perwakilan Kadin DKI mengusulkan nilai UMP DKI Jakarta 2023 naik 5,11 persen menjadi Rp 4.879.053.

Usulan tersebut berlandaskan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Adapun unsur pengusaha lainnya yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merekomendasikan besaran UMP 2023 naik 2,62 persen menjadi Rp 4.763.293.

Dasar yang dipakai untuk rekomendasi itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: Heru Budi Disebut Akan Kaji Rencana Kenaikan UMP DKI 2023 Sebesar 10,55 Persen

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan usulan-usulan tersebut masih dalam pengkajian.

”Dari usulan besaran yang muncul, kami kemarin sudah sepakat di dalam sidang Dewan Pengupahan bahwa baseline untuk penetapan UMP itu adalah Pergub No 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022. Dalam pergub itu disebutkan besaran UMP 2022 sebesar Rp 4,6 juta,” ujar Andri.

Sementara itu, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan pihaknya akan menetapkan UMP DKI 2023 mengacu kepada Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum 2023.

Dalam Permenaker itu, dinyatakan bahwa upah minimum 2023 maksimal naik 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca juga: Buruh Bakal Kawal UMP DKI Sesuai Permenaker

Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa usulan kenaikan UMP dari serikat pekerja yang mencapai 10,55 persen akan sulit tercapai.

Melanjutkan aksi

Serikat pekerja kembali beraksi menjelang penetapan UMP DKI Jakarta 2023. Mereka berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com