JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta masih perlu melakukan pembahasan internal untuk menentukan besaran upah minimum provinsi (UMP).
Secara resmi, besaran kenaikan UMP 2023 rencananya baru bakal diumumkan pada 28 November 2022.
Sejumlah unsur pemangku kepentingan UMP telah mengusulkan besaran kenaikan UMP berdasarkan formulasi mereka masing-masing.
Unsur Serikat Pekerja mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta 2023 naik 10,55 persen menjadi Rp 5.131.569.
Usulan ini menggunakan formula inflasi DKI Jakarta September 2022 sebesar 4,61 persen ditambah pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta triwulan-III 2022 sebesar 5,94 persen.
Baca juga: UMP DKI 2023 Diumumkan Senin Depan, Berapa Saja Usulannya?
Sementara itu, unsur organisasi pengusaha perwakilan Kadin DKI mengusulkan nilai UMP DKI Jakarta 2023 naik 5,11 persen menjadi Rp 4.879.053.
Usulan tersebut berlandaskan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Adapun unsur pengusaha lainnya yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merekomendasikan besaran UMP 2023 naik 2,62 persen menjadi Rp 4.763.293.
Dasar yang dipakai untuk rekomendasi itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca juga: Heru Budi Disebut Akan Kaji Rencana Kenaikan UMP DKI 2023 Sebesar 10,55 Persen
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan usulan-usulan tersebut masih dalam pengkajian.
”Dari usulan besaran yang muncul, kami kemarin sudah sepakat di dalam sidang Dewan Pengupahan bahwa baseline untuk penetapan UMP itu adalah Pergub No 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022. Dalam pergub itu disebutkan besaran UMP 2022 sebesar Rp 4,6 juta,” ujar Andri.
Sementara itu, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan pihaknya akan menetapkan UMP DKI 2023 mengacu kepada Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum 2023.
Dalam Permenaker itu, dinyatakan bahwa upah minimum 2023 maksimal naik 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca juga: Buruh Bakal Kawal UMP DKI Sesuai Permenaker
Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa usulan kenaikan UMP dari serikat pekerja yang mencapai 10,55 persen akan sulit tercapai.
Serikat pekerja kembali beraksi menjelang penetapan UMP DKI Jakarta 2023. Mereka berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta.
Sebagian dari mereka ditemui oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Kepada Kompas.id, Nugraha, perwakilan buruh Jakarta yang turut dalam pertemuan dengan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, menjelaskan, perwakilan buruh menyampaikan keinginan atau rekomendasi buruh.
Pertama, buruh menginginkan Pemprov DKI mempertahankan penetapan upah 2022 yang sudah digugat Apindo, tetapi pihak gubernur menyatakan tidak akan melakukan banding atas putusan PTUN.
Baca juga: KSPI Soroti Beda Pendapat Apindo dengan Kadin soal Nilai UMP DKI 2023
Upah yang digugat adalah hasil revisi. Sebelumnya, Anies Baswedan kala menjabat Gubernur DKI Jakarta merevisi perhitungan UMP DKI 2022 melalui Peraturan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 menjadi Rp 4,6 juta dari penetapan awal Rp 4,4 juta.
Kemudian yang kedua terkait kenaikan UMP 2023 yang sampai saat ini masih dikaji oleh Penjabat Gubernur DKI.
Sesuai rekomendasi dalam sidang Dewan Pengupahan, Serikat Pekerja meminta UMP 2023 DKI Jakarta naik 10,55 persen.
Saat ditanyakan kemungkinan UMP 2023 tidak naik sesuai harapan Serikat Pekerja yang naik 10,55 persen, Nugraha mengatakan, elemen buruh akan merespons dengan aksi selanjutnya.
"Kalau memang dimungkinkan kami akan aksi lebih besar, bahkan kita akan melaksanakan mogok daerah, kalau sekiranya di daerah juga tidak mengalami kenaikan yang sesuai harapan buruh," ujarnya.
(Kompas.com: Muhammad Naufal | Kompas.id: Helena Fransisca Nababan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.