Sebagian dari mereka ditemui oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Kepada Kompas.id, Nugraha, perwakilan buruh Jakarta yang turut dalam pertemuan dengan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, menjelaskan, perwakilan buruh menyampaikan keinginan atau rekomendasi buruh.
Pertama, buruh menginginkan Pemprov DKI mempertahankan penetapan upah 2022 yang sudah digugat Apindo, tetapi pihak gubernur menyatakan tidak akan melakukan banding atas putusan PTUN.
Baca juga: KSPI Soroti Beda Pendapat Apindo dengan Kadin soal Nilai UMP DKI 2023
Upah yang digugat adalah hasil revisi. Sebelumnya, Anies Baswedan kala menjabat Gubernur DKI Jakarta merevisi perhitungan UMP DKI 2022 melalui Peraturan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 menjadi Rp 4,6 juta dari penetapan awal Rp 4,4 juta.
Kemudian yang kedua terkait kenaikan UMP 2023 yang sampai saat ini masih dikaji oleh Penjabat Gubernur DKI.
Sesuai rekomendasi dalam sidang Dewan Pengupahan, Serikat Pekerja meminta UMP 2023 DKI Jakarta naik 10,55 persen.
Saat ditanyakan kemungkinan UMP 2023 tidak naik sesuai harapan Serikat Pekerja yang naik 10,55 persen, Nugraha mengatakan, elemen buruh akan merespons dengan aksi selanjutnya.
"Kalau memang dimungkinkan kami akan aksi lebih besar, bahkan kita akan melaksanakan mogok daerah, kalau sekiranya di daerah juga tidak mengalami kenaikan yang sesuai harapan buruh," ujarnya.
(Kompas.com: Muhammad Naufal | Kompas.id: Helena Fransisca Nababan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.