TANGERANG, KOMPAS.com- Seorang pria berinisial B (22) asal Riau ditangkap aparat Polresta Tangerang Polda Banten, setelah melakukan tindak kekerasan terhadap seorang pria inisial Y (40) asal Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Pelaku melakukan pemerasan dengan modus memulai kenalan lewat aplikasi MiChat. Ia menyamar menjadi seorang wanita dan menjebak Y yang mengunjungi aplikasi tersebut untuk melakukan transaksi prostitusi.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, saat berkenalan, pelaku mengaku sebagai seorang wanita bernama Riana di aplikasi MiChat.
Perkenalan itu berlanjut ke obrolan pesan di aplikasi WhatsApp, bahkan korban dan pelaku melakukan panggilan video seks (video calls sex/VCS).
Baca juga: Pria Mengaku Wanita Peras Warga Tangerang, Modusnya Sebarkan Rekaman Video Call Sex
"Saat itu, pada akun pelaku dipasang foto perempuan. Di sana, korban tertarik dan mulai melakukan transaksi atau penawaran dalam hal prostitusi," jelasnya.
"Pelaku ini laki-laki yang menyamar di MiChat jadi perempuan. Saat VCS, pelaku ini menggunakan video porno seorang perempuan yang diunduh dari situs porno, lalu diperlihatkan ke korban layaknya video asli," imbuh dia.
Aktivitas VCS itu ternyata direkam oleh tersangka. Tersangka mengancam akan menyebarkan video tersebut di media sosial agar korban memberinya uang.
Korban pun diminta oleh tersangka untuk mengirimkan uang sebesar Rp3 juta untuk membeli tas pada Minggu (18/10/2022).
Pada hari yang sama, korban juga diminta kembali mengirimkan uang sebesar Rp 1,5 juta.
Baca juga: Bocah 11 Tahun Dua Kali Dicabuli Kenalan Orangtuanya di Hotel Kawasan Tambora
Lantas keesokan harinya, Senin (19/10/2022), korban kembali mendapatkan ancaman bahwa videonya akan disebar.
Tersangka juga memberi tahu korban bahwa ia mengetahui siapa istri dan teman korban.
Tersangka membuktikan dirinya tahu istri dan teman korban dengan mengirimkan foto-foto mereka.
Dengan begitu korban pun percaya dan semakin tertekan saat diancam bahwa VCS tersebut akan disebarkan kepada istri dan temannya.
"Korban yang tertekan dan tak ingin malu, meminta tersangka untuk tidak menyebarkan video itu. Tersangka pun kembali memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp 7 juta untuk liburan ke Bali," jelas Romdhon.
Baca juga: Pilih Parkir Liar di Kawasan Grand Indonesia untuk Titip Motor, Warga: Di Dalam Mal Lebih Mahal
Pengancaman dan pemerasan yang dilakukan tersangka B terus dilakukan hingga mencapai total Rp 16,2 juta.
Korban yang merasa tertekan akhirnya memberanikan diri melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang pada 26 Oktober 2022. Polisi akhinya menangkap pelaku beberapa waktu lalu.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku sudah melakukan pemerasan sejak 2018, dengan total uang yang didapatkan sebesar Rp 500 juta.
Kini pelaku mendekam di Mapolresta Tangerang. Pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (1) jo 27 Ayat (1) dan Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.