BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Bekasi Selatan akhirnya berhasil menangkap dua terduga pembuang limbah tinja di Jalan Raya Irigasi, Pekayon, Bekasi Selatan.
Kanit Reskrim Polsek Bekasi Selatan Iptu Haryono mengatakan, dua terduga pelaku diamankan dan langsung diperiksa polisi.
"Sudah kami amankan barusan (hari ini). Mereka ngaku belum buang (tinjanya), karena sudah lebih dulu ditegur orang," ujar Haryono saat dihubungi, Senin (12/12/2022).
Baca juga: Truk Tinja Kembali Tepergok Buang Limbah Sembarangan, Kali Ini di Bekasi
Meski demikian, Haryono menyatakan bahwa keduanya tidak bisa serta merta diproses secara hukum karena pelanggaran yang dilakukan berkenaan dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang lingkungan hidup.
Untuk itu Haryono akan berkoordinasi dengan Pemkot Bekasi agar permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan.
Dalam kesempatan wawancara terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan akan ada sanksi yang cukup berat untuk pihak pengelola maupun dua pelaku pembuang limbah tinja.
Baca juga: Polemik Truk Buang Tinja Sembarangan yang Terus Berulang, Pemprov DKI Ancam Cabut Izin Usaha
Sanksi tegas akan diberikan apabila keduanya terbukti telah melanggar peraturan mengenai pembuangan limbah tinja secara sembarangan.
"Itu (pembuangan limbah tinja) terkait dengan UU Lingkungan Hidup, sanksi yang diberikan akan berat," jelas Tri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.