Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Kasus Penyiksaan ART Asal Pemalang, Rekan ART Sebabkan Korban Patah Tulang Tempurung

Kompas.com - 16/12/2022, 17:38 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil penyelidikan polisi mengungkap penganiayaan terhadap Siti Khotimah (23), asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Jawa Tengah, tak hanya dilakukan oleh majikannya namun juga dilakukan oleh sesama rekan ART.

Siti Khotimah terluka parah usai dianiaya majikan pasangan suami-istri berinisial SK (69) dan MK (68), serta anaknya JS (22).

Ia berulang kali mengalami penyiksaan setelah tak sengaja menggunakan celana dalam majikannya pada September 2022.

Sejak saat itu, Siti Khotimah terus alam penyiksaan mulai dari pemukulan, pemborgolan, pengurungan di kandang anjing, hingga penyiraman dengan air panas.

Tak hanya itu, berdasarkan keterangan kepolisian, Siti Khotimah juga disundut rokok yang masih menyala serta berulang kali ditusuk menggunakan jarum suntik.

Baca juga: Akibat Disiksa Majikan, ART Asal Pemalang Trauma dan Harus Operasi Bedah

Para majikannya tersebut juga memerintahkan ART lain di rumahnya untuk menganiaya Siti Khotimah jika tidak ingin dianggap bersekongkol dengan korban.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini menyebut polisi telah menetapkan tersangka baru atas kasus penyiksaan ART asal Pemalang.

"Tersangka baru perempuan berinisial R. Dia merupakan rekan kerja korban sebagai ART di tempat keluarga tersangka (Apartemen Simprug Indah)," ujar Ratna kepada Kompas.com.

Tersangka R melakukan penyiksaan dengan memukul dan merantai korban. R memiliki peran signifikan yang menyebabkan korban mengalami patah tulang tempurung kepala dan lebam di kedua matanya.

Dengan ditetapkannya R sebagai tersangka, saat ini terdapat 9 tersangka pada kasus penyiksaan Siti Khotimah.

Baca juga: Meski Tak Diminta, LPSK Siap Beri Perlindungan ART Asal Pemalang yang Disiksa Majikan

Selain ketiga majikan, terdapat 5 rekan ART yang sebelumnya telah ditetapkan polisi sebagai tersangka yaitu E (35), T (25), PA (19), IY (38), dan O (48).

Para tersangka dijerat Pasal 333 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 43 dan 45 Undang-Undang tentang Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (TKDRT).

Sita perhatian

Kasus penyiksaan terhadap Siti Khotimah turut menyita perhatian sejumlah lembaga negara mulai dari Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ratna memastikan seluruh biaya pengobatan Siti Khotimah ditanggung oleh negara. "Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah datang untuk menjamin dan memastikan hak-hak korban terpenuhi," ujar Ratna.

Baca juga: KSP Minta Polda Metro Jerat Majikan Penyiksa ART Pemalang dengan Pasal Berlapis

Sementara itu, Tenaga Ahli Madya Kedeputian II Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Erlinda mengatakan, kepolisian harus memberi atensi khusus terhadap kasus yang menimpa korban, Siti Khotimah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com