JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil penyelidikan polisi mengungkap penganiayaan terhadap Siti Khotimah (23), asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Jawa Tengah, tak hanya dilakukan oleh majikannya namun juga dilakukan oleh sesama rekan ART.
Siti Khotimah terluka parah usai dianiaya majikan pasangan suami-istri berinisial SK (69) dan MK (68), serta anaknya JS (22).
Ia berulang kali mengalami penyiksaan setelah tak sengaja menggunakan celana dalam majikannya pada September 2022.
Sejak saat itu, Siti Khotimah terus alam penyiksaan mulai dari pemukulan, pemborgolan, pengurungan di kandang anjing, hingga penyiraman dengan air panas.
Tak hanya itu, berdasarkan keterangan kepolisian, Siti Khotimah juga disundut rokok yang masih menyala serta berulang kali ditusuk menggunakan jarum suntik.
Baca juga: Akibat Disiksa Majikan, ART Asal Pemalang Trauma dan Harus Operasi Bedah
Para majikannya tersebut juga memerintahkan ART lain di rumahnya untuk menganiaya Siti Khotimah jika tidak ingin dianggap bersekongkol dengan korban.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini menyebut polisi telah menetapkan tersangka baru atas kasus penyiksaan ART asal Pemalang.
"Tersangka baru perempuan berinisial R. Dia merupakan rekan kerja korban sebagai ART di tempat keluarga tersangka (Apartemen Simprug Indah)," ujar Ratna kepada Kompas.com.
Tersangka R melakukan penyiksaan dengan memukul dan merantai korban. R memiliki peran signifikan yang menyebabkan korban mengalami patah tulang tempurung kepala dan lebam di kedua matanya.
Dengan ditetapkannya R sebagai tersangka, saat ini terdapat 9 tersangka pada kasus penyiksaan Siti Khotimah.
Baca juga: Meski Tak Diminta, LPSK Siap Beri Perlindungan ART Asal Pemalang yang Disiksa Majikan
Selain ketiga majikan, terdapat 5 rekan ART yang sebelumnya telah ditetapkan polisi sebagai tersangka yaitu E (35), T (25), PA (19), IY (38), dan O (48).
Para tersangka dijerat Pasal 333 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 43 dan 45 Undang-Undang tentang Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (TKDRT).
Kasus penyiksaan terhadap Siti Khotimah turut menyita perhatian sejumlah lembaga negara mulai dari Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ratna memastikan seluruh biaya pengobatan Siti Khotimah ditanggung oleh negara. "Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah datang untuk menjamin dan memastikan hak-hak korban terpenuhi," ujar Ratna.
Baca juga: KSP Minta Polda Metro Jerat Majikan Penyiksa ART Pemalang dengan Pasal Berlapis
Sementara itu, Tenaga Ahli Madya Kedeputian II Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Erlinda mengatakan, kepolisian harus memberi atensi khusus terhadap kasus yang menimpa korban, Siti Khotimah.