Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lelang Jabatan Sekda DKI Dimulai, Ini Ketentuan Umum hingga Syarat Khususnya

Kompas.com - 22/12/2022, 13:50 WIB
Muhammad Naufal,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi membuka lelang jabatan posisi sekretaris daerah (Sekda) DKI Jakarta.

Dilansir dari situs resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, bkd.jakarta.go.id, pendaftaran lelang jabatan ini dimulai 21-27 Desember 2022.

Berikut merupakan ketentuan umum, persyaratan umum, hingga persyaratan khusus bagi mereka yang hendak mendaftar lelang jabatan sekda DKI:

Ketentuan umum

Seleksi terbuka ini merupakan seleksi untuk menetapkan calon pemangku Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekda DKI Jakarta.

Baca juga: Pemprov DKI Buka Lelang Jabatan Sekda DKI, Simak Jadwal Lengkapnya

Peserta seleksi terbuka berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) seluruh Indonesia (tingkat nasional) sebagaimana diatur dalam Pasal 110 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, untuk menetapkan calon pemangku Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (eselon l.b) pada jabatan berikut:

Nama jabatan: Sekda DKI Jakarta

Keterangan: PNS secara nasional

 

Persyaratan umum

  1. Berstatus PNS;

  2. Memiliki jenjang pangkat serendah-rendahnya Pembina Utama Muda ata Golongan Ruang IV/c;
  3. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada 1 Maret 2023 atau lahir setelah 28 Februari 1965;
  4. Sedang atau pernah menduduki sekurang-kurangnya dua kali dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) yang berbeda secara kumulatif paling singkat dua tahun, atau Pejabat Fungsional (terkait bidang tugasnya) untuk jenjang ahli utama secara kumulatif paling singkat dua tahun;
  5. Memiliki latar belakang pendidikan serendah-rendahnya Strata 1/Diploma IV atau yang sederajat;
  6. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan sekda paling singkat selama tujuh tahun;
  7. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan intelektual yang baik;
  8. Telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun terakhir (2021) yang dibuktikan dengan tanda terima LHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kecuali untuk pejabat fungsional telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) tahun terakhir (2021) yang dibuktikan dengan bukti pelaporan LHKASN dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB)
  9. Telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) tahun 2021 yang dibuktikan dengan tanda bukti penyampaian SPT tahun pajak 2021;
  10. Semua unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling sedikit bernilai baik dalam dua tahun terakhir (2020 dan 2021) tercantum di form Penilaian Prestasi Kerja PNS;
  11. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan tidak dalam status tersangka/terdakwa/terpidana oleh aparat penegak hukum;
  12. Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik dan tidak pernah menjadi calon anggota legislatif dari partai politik;
  13. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah (RSUP/RSUD);
  14. Bebas narkoba yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari RSUP/RSUD atau Badan Narkotika Nasional (BNN/BNP/BNK); dan
  15. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar, bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi.

Baca juga: Seleksi Terbuka Jabatan Sekda DKI Berlaku Nasional, Tak Hanya ASN Jakarta yang Bisa Ikut

Persyaratan khusus

  1. Surat persetujuan mengikuti Seleksi Terbuka JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian/PPK atau Pejabat yang Berwenang (Menteri/Kepala Lembaga/ Gubernur Walikota/Bupati atau Sekjen Kementerian/Sekjen Lembaga/Sekda) instansi asal
  2. Surat Keterangan tidak sedang dalam proses/sedang menjalani hukuman disiplin atau pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat cari Pejabat Pembina Kepegawaian, PyB atau Pejabat Pengelola Kepegawaian instansi asal;
  3. Surat Keterangan tidak sedang menjalankan Tugas Belajar dan lkatan Dinas dari Pejabat Pembina Kepegawaian, Pejabat Yang Berwenang/PyB atau Pejabat Pengelola Kepegawaian instansi asal; dan
  4. Surat Bebas Temuan yang menunjukkan bahwa pelamar bersangkutan tidak terlibat dalam suatu tindakan kecurangan (fraud), dikeluarkan oleh lnspektorat instansi asal
  5. Diutamakan yang pernah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II (PKN II)
  6. Diutamakan memiliki pengalaman dan berperan dalam melakukan Reformasi Birokrasi dan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
  7. Persyaratan dan kompetensi khusus untuk masing-masing jabatan dapat dilihat pada laman: https://seleksiterbuka.jakarta.go.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com