JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Drs. Arifin, tengah menjadi sorotan atas harta kekayaan miliknya.
Berdasarkan data dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Arifin memiliki harta sebanyak Rp24,5 miliar.
Jumlah harta yang dimiliki Arifin membuat dirinya menjadi pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta paling tajir.
Terkait dengan jumlah harta yang dimiliki Arifin, banyak yang penasaran dengan gaji yang diterima mantan Wakil Wali Kota Jakarta Selatan itu.
Baca juga: Punya Harta Rp 24,59 Miliar, Kasatpol PP DKI: Karena Harga Tanah Meningkat Tiap Tahun
Lantas, berapakah gaji yang diterima oleh seorang anggota Satpol PP?
Dikutip dari Kompas.tv, tambahan penghasilan pegawai (TTP) yang diterima Satpol PP disebut bisa mencapai Rp50 juta per bulan.
Satpol PP sendiri merupakan bagian dari pegawai negeri sipil (PNS) sehingga akan mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai golongan dan jabatan.
Namun, gaji Satpop PP di setiap daerah berbeda-beda, tergantung jabatan dan wilayah tugasnya.
Berikut ini adalah contoh gaji Satpol PP DKI Jakarta:
• Satpol PP Eselon I: Rp50.000.000
• Satpol PP Eselon II: Rp28.000.000
• Satpol PP Eselon III: Rp10.550.000
• Satpol PP Eselon IV: Rp6.560.000
• Staff: Rp5.850.000
Selain mendapatkan gaji, Satpol PP juga menerima penghasilan dari tunjangan.