BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi berencana mengatur regulasi penggunaan kendaraan roda empat yang dimodifikasi menjadi odong-odong.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Dadang Ginanjar menuturkan, pengaturan akan dilakukan karena odong-odong melintas di jalan raya telah melanggar aturan.
"Ini sudah kami pantau di beberapa wilayah, sebetulnya ini melanggar untuk modifikasinya," kata Dadang Ginanjar saat dikonfirmasi awak media, Senin (26/12/2022).
Dadang menuturkan, kendaraan yang dimodifikasi menjadi odong-odong melanggar aturan dan dianggap berbahaya. Sebab, odong-odong digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya.
Baca juga: Pengunjung Dilarang Keliling TMII dengan Kendaraan Pribadi, Pengelola Sediakan Odong-odong Gratis
Selain itu, odong-odong di Kota Bekasi dianggap berbahaya karena ketika beroperasi, mereka mengangkut anak kecil hingga ke jalan utama yang ramai kendaraan besar.
"Mereka ini beroperasi bukan di jalan lingkungan, jalan permukiman. Kadang kala masuk ke jalur jalan utama, ini cukup membahayakan," sebut Dadang.
Dadang pun menegaskan, pihaknya akan membuat regulasi terkait larangan kendaraan odong odong yang beroperasi di Jalan Raya Kota Bekasi
Regulasi tersebut akan diterapkan pada 2023 mendatang. Namun, sebelum itu Dishub Kota Bekasi akan melakukan sosialisasi kepada pengusaha odong-odong.
Baca juga: Sopir Odong-odong yang Tewaskan 10 Warga Serang Banten Divonis 10 Tahun Penjara
"Regulasinya kami siapkan dan sebelum ditindak, kami akan sosialisasi, edukasi terhadap kepada para seluruh pemilik odong-odong di Kota Bekasi," ucap Dadang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.