JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah kekerasan seksual yang dialami perempuan dan anak dengan modus dan motif beragam terjadi di Jabodetabek.
Sepanjang tahun 2022, beragam tindak kekerasan seksual atau pencabulan pada perempuan hingga anak terus terjadi bahkan dalam waktu yang berdekatan.
Adapun para pelaku kekerasan seksual itu pun juga beragam, mulai dari keluarga dekat hingga pedagang yang biasa berkeliling di sekitar kejadian.
Berikut kekerasan seksual yang dirangkum Kompas.com sepanjang tahun 2022 :
1. Anak dicabuli tukang siomay
Seorang anak perempuan berinisial ZF (6) menjadi korban kekerasan seksual yang terjadi di kontrakannya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Korban diduga dicabuli oleh K alias Tebet yang merupakan tukang siomay keliling.
Perbuatan yang dialami oleh ZF terkuak setelah korban melapor ke ayahnya, MBR pada Jumat (21/1/2022).
Pengakuan MBR itu didukung dari hasil visum di rumah sakit yang menyatakan ada luka pada bagian kemaluan korban.
Kasus pelecehan itu lalu dilaporkan oleh MBR ke Polres Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/183/I/2022/RJS pada 24 Januari 2022.
Baca juga: Akhir Pelarian Tukang Siomay Pemerkosa Anak, Ditangkap Setelah Bersembunyi 2 Bulan
Kapolres Jakarta Selatan saat itu, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, K ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, setelah dua bulan buron atau Maret 2022.
"Tersangka setelah melakukan perbuatannya kabur dan baru dilakukan penangkapan tadi (Selasa) malam di Bekasi," ujar Budhi.
Sejumlah fakta terkait aksi pencabulan pelaku terhadap bocah tersebut terungkap.
Modus pelaku melakukan pencabulan saat korban mendekati untuk membeli siomay yang saat itu dijualnya. Pelaku merayu korban.
Pelaku lalu meminjamkan ponsel pribadinya kepada korban untuk menonton sebuah video. Saat itulah, pelaku melancarkan aksi bejatnya kepada korban.
"Pada saat korban asik main HP, pelaku dekati korban dengan cara mengelus kepala korban, akhirnya tersangka melakukan tindakan asusila," kata Budhi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 E Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
2. Tukang sayur cabuli anak tiri
Tukang sayur berinisial GP (31) ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak tirinya, WRM (17) setelah ibu kandung korban melapor ke Polres Jakarta Selatan pada Rabu (30/3/2022).
Pelaku yang merupakan warga Pasar Minggu itu ditangkap di tempat tinggalnya setelah penyidik memeriksa tiga orang saksi, termasuk ibu kandung korban.
"Kami juga lakukan visum terhadap korban. Dari hasil visum tersebut terbukti itu bahwa benar ada tindak persetubuhan," ujar Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun kepada wartawan, 31 Meret 2022.
Belakangan diketahui, perbuatan bejat GP itu sudah dilakukan selama enam tahun terakhir saat korban masih berusia 11 tahun.
Sejak 2016, GP berkali-kali memerkosa WRM ketika ibu kandung korban yang tak lain adalah istrinya sendiri tidak ada.
Baca juga: Tukang Sayur Perkosa Anak Tiri Selama 6 Tahun, Beraksi Setiap Istri Tak Ada dan Selalu Ancam Korban