Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KALEIDOSKOP 2022: Kekerasan Seksual Pada Anak Tak Surut, Justru Makin Mengkhawatirkan

Kompas.com - 28/12/2022, 06:26 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah kekerasan seksual yang dialami perempuan dan anak dengan modus dan motif beragam terjadi di Jabodetabek.

Sepanjang tahun 2022, beragam tindak kekerasan seksual atau pencabulan pada perempuan hingga anak terus terjadi bahkan dalam waktu yang berdekatan.

Adapun para pelaku kekerasan seksual itu pun juga beragam, mulai dari keluarga dekat hingga pedagang yang biasa berkeliling di sekitar kejadian.

Berikut kekerasan seksual yang dirangkum Kompas.com sepanjang tahun 2022 :

1. Anak dicabuli tukang siomay

Seorang anak perempuan berinisial ZF (6) menjadi korban kekerasan seksual yang terjadi di kontrakannya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Korban diduga dicabuli oleh K alias Tebet yang merupakan tukang siomay keliling.

Perbuatan yang dialami oleh ZF terkuak setelah korban melapor ke ayahnya, MBR pada Jumat (21/1/2022).

Pengakuan MBR itu didukung dari hasil visum di rumah sakit yang menyatakan ada luka pada bagian kemaluan korban.

Kasus pelecehan itu lalu dilaporkan oleh MBR ke Polres Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/183/I/2022/RJS pada 24 Januari 2022.

Baca juga: Akhir Pelarian Tukang Siomay Pemerkosa Anak, Ditangkap Setelah Bersembunyi 2 Bulan

Kapolres Jakarta Selatan saat itu, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, K ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, setelah dua bulan buron atau Maret 2022.

"Tersangka setelah melakukan perbuatannya kabur dan baru dilakukan penangkapan tadi (Selasa) malam di Bekasi," ujar Budhi.

Sejumlah fakta terkait aksi pencabulan pelaku terhadap bocah tersebut terungkap.

Modus pelaku melakukan pencabulan saat korban mendekati untuk membeli siomay yang saat itu dijualnya. Pelaku merayu korban.

Pelaku lalu meminjamkan ponsel pribadinya kepada korban untuk menonton sebuah video. Saat itulah, pelaku melancarkan aksi bejatnya kepada korban.

"Pada saat korban asik main HP, pelaku dekati korban dengan cara mengelus kepala korban, akhirnya tersangka melakukan tindakan asusila," kata Budhi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 E Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

2. Tukang sayur cabuli anak tiri

Tukang sayur berinisial GP (31) ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak tirinya, WRM (17) setelah ibu kandung korban melapor ke Polres Jakarta Selatan pada Rabu (30/3/2022).

Pelaku yang merupakan warga Pasar Minggu itu ditangkap di tempat tinggalnya setelah penyidik memeriksa tiga orang saksi, termasuk ibu kandung korban.

"Kami juga lakukan visum terhadap korban. Dari hasil visum tersebut terbukti itu bahwa benar ada tindak persetubuhan," ujar Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun kepada wartawan, 31 Meret 2022.

Belakangan diketahui, perbuatan bejat GP itu sudah dilakukan selama enam tahun terakhir saat korban masih berusia 11 tahun.

Sejak 2016, GP berkali-kali memerkosa WRM ketika ibu kandung korban yang tak lain adalah istrinya sendiri tidak ada.

Baca juga: Tukang Sayur Perkosa Anak Tiri Selama 6 Tahun, Beraksi Setiap Istri Tak Ada dan Selalu Ancam Korban

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com