JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku yang mencuri dua handphone untuk biaya pengobatan akhirnya dimaafkan korban dan penyidikan dihentikan pihak kepolisian.
Pelaku berinisial AR alias Rafly (25) merupakan warga asal Desa Cileksa, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ia tertangkap mencuri di sebuah rumah di Jalan Krendang Selatan, Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada pukul 11.00 WIB, Selasa (27/12/2022).
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, AR diketahui mengalami sakit usus buntu.
Ia sudah dioperasi, tetapi tak kunjung sembuh.
Alhasil, AR nekat mencuri untuk berobat dan biaya pulang ke kampungnya di Sukajaya, Bogor.
"Kami sudah melakukan pengecekan data kesehatan pelaku dan memang betul dia sedang rawat jalan," ujar Putra dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/12/2022).
Saat ditangkap, dua unit handphone yakni Xiaomi Note 5 Pro dan Note 11 Pro disita dari tangan pelaku sebagai barang bukti.
Baca juga: Curi Ponsel Bocah dan Todong Pistol Mainan, 3 Pencuri di Bekasi Ditangkap Warga
Karena alasan pencurian untuk biaya berobat, Polsek Tambora pun memfasilitasi mediasi dengan mempertemukan antara pelaku dengan korban.
Akhirnya, pihak kepolisian menerapkan restoratif justice alias berdamai dan menghentikan penyidikan.
Putra menjelaskan, hasil dari mediasi korban tidak akan melanjutkan kasus tersebut dan memaafkan perbuatan pelaku tanpa syarat.
"Korban dan pelaku sepakat untuk berdamai karena korban tidak tega melihat kondisi penyakit yang diderita oleh pelaku. Selanjutnya antara pelaku dengan korban membuat surat pernyataan perdamaian dan surat pencabutan Laporan Polisi," jelas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.