JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat tentang pengurangan total anggaran Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta tahun anggaran 2023 senilai Rp 220,8 miliar berlangsung pelik.
Rapat ini digelar oleh Komisi E DPRD DKI Jakarta dengan agenda membahas hasil evaluasi APBD DKI 2023 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (12/1/2023).
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Basri Baco berganya mengapa harus anggaran Dinkes DKI yang dipangkas.
Baca juga: Ini Alasan Anggaran Dinkes DKI Dipotong Rp 220,8 Miliar
Untuk diketahui, Rp 220,8 miliar itu merupakan anggaran Dinkes DKI untuk pengadaan alat kesehatan.
"Saya harus bertanya soal Rp 220 miliar (yang dipangkas) itu. Saya curiga, kok hilangnya pas Rp 220 miliar dan hanya di Dinkes DKI Jakarta," ungkapnya saat rapat.
Menurut politisi Golkar itu, evaluasi dari Kemendagri tak secara spesifik meminta anggaran Dinkes DKI dalam APBD DKI 2023 yang dipangas.
Baco menyebut, pengurangan anggaran itu bukan kewenangan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta.
Baca juga: Anggaran Dinkes dalam APBD DKI 2023 Berkurang Rp 220,8 Miliar, DPRD: Pelanggaran!
Pengurangan anggaran disebut adalah kewenangan dari DPRD DKI Jakarta.
"Menurut saya, ini (pengurangan anggaran) pelanggaran administrasi. Kewenangan men-drop bukan ada di TAPD, apalagi Kemendagri tidak men-drop itu (Rp 220,8 miliar anggaran Dinkes DKI)," ucap Baco.
Ia menyatakan, pengadaan alat kesehatan memang dimasukkan dalam APBD DKI 2023, meski anggaran senilai Rp 220,8 miliar itu tidak tercantum dalam rencana kerja perangkat daerah (RKPD) dan kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS).
Sebab, kata Baco, pengadaan alat kesehatan tergolong darurat dan mendesak (darsak)
"Dan dalam ketentuan penganggaran, darsak itu dimungkinkan (masuk dalam APBD)," tuturnya.
Dalam rapat yang sama, Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengungkapkan bahwa ada mata anggaran yang masih tercantum dalam APBD DKI 2023, meski mata anggaran itu tak tercantum dalam RKPD atau KUA-PPAS.
Bahkan, kata politisi Gerindra itu, nominal anggaran mata anggaran yang masih tercantum dalam APBD DKI 2023 itu miliaran rupiah.
"Kita fair-fair-an saja ya. Ada (anggaran) yang tidak ada di-RKPD, itu tetap lolos (masuk dalam APBD DKI 2023), ratusan miliar, Pak. Kenapa enggak itu aja yang di-take down?" ungkap Iman.
Baca juga: Realisasi APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022 Naik jika Dibanding 2021