JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah isu seputar Jabodetabek mewarnai pemberitaan Kompas.com sepanjang Kamis (12/1/2023).
Artikel mengenai alasan jenazah Angela dimakamkan satu liang lahad dengan anaknya menjadi berita yang paling ramai dibaca.
Kemudian artikel tentang kebijakan sistem jalan berbayar di Jakarta dinilai tak populer juga ramai dibaca.
Sementara itu, berita sistem jalan berbayar akan diterapkan turut menarik perhatian dan banyak dibaca pembaca Kompas.com.
Baca juga: Aset-aset Indra Kenz yang Dikembalikan ke Korban Binomo: Tesla, Ferrari, Rolex, hingga Tanah
Ketiga berita di atas masuk dalam deretan berita populer Jabodetabek, berikut paparannya:
Jenazah Angela Hindriati Wahyuningsih (54), korban mutilasi M Ecky Listiantho (34) akan dimakamkan dalam satu liang lahad dengan anaknya, Anna Laksita Leialoha,
Angela dimakamkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Kampung Kandang, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.
Baca juga: Artis Terduga Penipu Disebut Punya Rekan dalam Jalankan Investasi Bodong
Kakak Angela, Turyono menjelaskan alasan adiknya dimakamkan satu liang lahad dengan putrinya yang meninggal lebih dahulu pada 2018.
"Ya karena dalam masa hidup kan keponakan saya sama ibunya selalu bersama," kata Turyono saat dikonfirmasi, Kamis. Baca selengkapnya di sini.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan sistem jalan berbayar elektronik alias electronic road pricing (ERP).
Baca juga: Kasus KDRT di Palmerah Berujung Damai, Istri Cabut Laporan Usai Didesak Anak
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai, aturan itu merupakan salah satu upaya mengatasi kemacetan di Ibu Kota.
Kendati demikian, Djoko memandang sistem jalan berbayar ini merupakan kebijakan yang tidak populer karena berpotensi mendapatkan pertentangan dari masyarakat.
"Kebijakan model begini biasanya tidak disukai masyarakat. Namanya disuruh membayar, mereka mana ada yang mau, kan?" tutur Djoko kepada Kompas.com, Rabu (11/1/2022). Baca selengkapnya di sini.
Baca juga: Polisi Ungkap Fakta Penculik Malika Pernah Incar Korban Lain Namun Gagal
Pengendara kendaraan bermotor atau kendaraan berbasis listrik akan dikenai tarif saat melewati jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) di Ibu Kota.
Pada Pasal 13 Ayat 1 Raperda PPLE disebutkan, pengguna jalan yang melalui kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik dikenakan tarif layanan PPLE.
Namun, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai, kebijakan berpotensi mendapatkan pertentangan, khususnya ojek online.
"Paling yang akan menolak ini adalah pengemudi ojol (ojek online) karena sepeda motor juga dikenakan tarif di kawasan sistem berjalan elektronik," kata Djoko kepada Kompas.com, Rabu (11/1/2023). Baca selengkapnya di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.