Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Buru Pemasok Narkoba yang Ajarkan Cara Produksi Liquid Vape Sabu-sabu

Kompas.com - 16/01/2023, 18:13 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memburu pemasok bahan baku liquid vape sabu-sabu yang diproduksi pria berinisial MR (22) di rumah kontrakan kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Pemasok yang belum diungkap identitasnya itu juga berperan mengajarkan tersangka MR untuk memproduksi sendiri liquid vape dan pil ekstasi dari narkoba jenis sabu-sabu.

"Jadi yang bersangkutan diajari, dari ada rekannya yang sementara kami lakukan pendalaman dan pencarian," ujar Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang kepada wartawan, Senin (16/1/2023).

Setelah mengetahui tata cara pengolahan sabu-sabu menjadi liquid vape, kata Andi, MR pun langsung mempraktikkannya di rumah kontrakan yang dijadikan tempat produksi.

Baca juga: Tak Hanya Liquid Vape, Rumah Produksi Narkoba di Jakbar Juga Bikin Ekstasi dari Sabu

"Ini adalah barang mentah diolahnya di Indonesia, kemudian dikemasnya di Indonesia, seperti itu," ungkap Andi.

Andi menyatakan bahwa saat ini penyidik sudah mengetahui identitas pemasok barang haram tersebut.

Jajarannya pun sudah mengetahui lokasi sementara pemasok itu dan sedang mengejarnya.

Baca juga: Minta Masyarakat Hati-hati Membeli Liquid Vape, Polisi: Bisa Mengandung Narkoba yang Dikemas Sedemikian Rupa

"Sudah kita kantongi namanya dan posisinya sudah kita dapatkan, tinggal kami lakukan penindakan," kata Andi.

Diberitakan sebelumnya, polisi menggerebek rumah di Jalan Melati Nomor 19, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, yang dijadikan tempat produksi cairan liquid vape berbahan baku narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (14/1/2023).

Dalam penggerebekan tersebut, satu orang berinisial MR ditetapkan sebagai tersangka. MR adalah warga Kemanggisan Raya Palmerah, Jakarta Barat.

Baca juga: Waspadai Kamuflasi Sabu Dalam Bentuk Liquid Vape

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa bahan baku sabu yang ada diubah menjadi bentuk silika gel, yang umumnya juga digunakan untuk liquid vape itu.

Adapun, barang bukti yang disita dalam penggeberekan tersebut sebanyak 385 botol dengan berat kurang lebih 16 liter dalam kemasan siap edar dan sudah ada yang siap kirim.

Selanjutnya, pelaku menjual liquid sabu tersebut secara bebas di situs online miliknya dengan harga Rp 200.000 per botolnya untuk ukuran 100 miligram.

“Dalam proses distribusi atau penjualannya ini juga melalui online,” kata dia.

Baca juga: Sindikat Narkoba Liquid Vape Sabu di Meruya Utara Terbongkar, Bahan Baku Didapat dari Iran

Pelaku menjual liquid vape mengandung narkoba jenis sabu yang diproduksinya itu ke sejumlah pemesan di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi (Jabotabek).

Adapun, penjualan narkoba jenis sabu dalam liquid vape ini teridentifikasi sebagai sindikat internasional, karena bahan baku barang haram itu masuk dari perdagangan narkoba internasional Iran-China-Hongkong.

Bahan baku sabu itu berasal dari Iran, kemudian transit di Hongkong-China, baru kemudian masuk ke Indonesia, salah satunya yang tertangkap di Meruya Utara, Jakarta Barat itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com