Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsumen Meikarta Digugat Pengembang, Kuasa Hukum: Nama Baik Mana yang Dicemarkan? Yang Ingkar Janji Siapa?

Kompas.com - 25/01/2023, 14:18 WIB
Ellyvon Pranita,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) digugat Rp 56 miliar oleh pengembang proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) karena pencemaran nama baik yang dinilai merugikan perusahaan.

PT MSU merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang TBK.

Gugatan pencemaran nama baik itu dilakukan oleh PT MSU usai PKPKM kerap melakukan aksi unjuk rasa menuntut pengembalian dana atas unit apartemen yang tak kunjung diberikan oleh pihak pengembang.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh PT MSU dengan nomor perkara pengadilan 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.

Kuasa Hukum PKPKM, Rudi Siahaan mengatakan, pihaknya tidak pernah merasa melakukan pencemaran nama baik terhadap pengembang proyek Meikarta tersebut.

Baca juga: Tak Kunjung Dapat Unit Apartemen, Konsumen Meikarta Malah Digugat Rp 56 Miliar

"Ya kalau mereka bilang mencemarkan nama baik ya itu hak mereka, sekarang mereka buktikan dong gitu aja," kata Rudi kepada Kompas.com, Rabu (25/1/2023).

Ia menambahkan, masyarakat beserta pihak-pihak terkait seharusnya bisa menilai sendiri siapa yang mencemarkan nama baik dalam perkara ini.

Semua anggota PKMKP, terutama 18 orang yang digugat dalam perkara ini tidak pernah merasa mencemarkan nama baik PT MSU atas apa yang mereka perjuangkan selama ini.

"Ya kan kita bisa menilai sendiri, yang dicemarkan nama baiknya, nama baik yang mana yg dicemarkan, yang wanprestasi siapa? Yang ingkar janji siapa?" ujarnya.

Rudi justru menantang pihak pengembang proyek Meikarta tersebut menunjukkan segala bukti-bukti konkret jika memang apa yang dilakukan PKPKM selama ini mencemarkan nama baik mereka.

Baca juga: Saat Wowon Tipu Komplotannya Sendiri, Mengaku sebagai Aki Banyu untuk Dalangi Penipuan dan Pembunuhan

Selain itu, ia sebagai kuasa hukum PKPKM juga mempersilahkan pihak perusahaan melaporkan tindakan ini ke kepolisian jika memang merasa dicemarkan nama baiknya.

"Kalau pencemaran nama baik itu masih ranahnya pidana, ya silahkan laporkan ke polisi, mereka ( PT MSU) punya bukti, kami juga punya bukti," tuturnya.

"Kita ini negara hukum, kita tidak bisa statement semata saja," tambah dia.

Adapun, mengenai unjuk rasa yang dilakukan kata Rudi, itu adalah hak anggota PKPKM selaku masyarakat Indonesia untuk menyampaikan aspirasinya terhadap suatu topik persoalan yang ada.

"Negara saja tidak melarang warganya untuk unjuk rasa di depan umum, kami kan resmi minta izin," ucap dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com