JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik sekaligus pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, menyiapkan sejumlah langkah usai divonis bebas.
Henry Surya sebelumnya didakwa melakukan penipuan dan penggelapan melalui perusahaannya KSP Indosurya, dengan total nilai kerugian korbannya mencapai Rp 106 triliun.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis lepas Henry Surya karena menganggap kasus ini masuk pada ranah perdata, bukan pidana.
Indosurya akan ganti rugi
Meski divonis bebas, namun Henry Surya mengakui adanya kerugian yang dialami nasabah KSP Indosurya.
Kuasa hukum Henry Surya, Soesilo Aribowo, menyadari bahwa para korban yang dirugikan itu tak terima dengan putusan majelis hakim memvonis lepas para petinggi KSP Indosurya.
Namun, ia menilai para korban tak perlu khawatir karena Henry Surya sudah memastikan akan mengganti kerugian yang dialami nasabah.
Menurut dia, pihak Henry sudah berjanji akan memberikan kesepakatan yang telah ditetapkan dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
"Kan sudah disepakati pembayarannya melalui mekanisme voting PKPU yang sudah dihomologasi Pengadilan Negeri Pusat, Pak Henry Surya tetap berusaha akan mematuhi itu," kata Soesilo.
Soesilo menyampaikan, pihaknya akan mengikuti perjanjian rencana perdamaian terkait perkara perdata yang diputuskan terhadap Henry Surya.
Mereka akan mengembalikan dana kepada anggota KSP Indosurya sesuai mekanisme yang berlaku secara hukum.
"(Untuk ke depannya kami) kembali ke perjanjian dalam rencana perdamain dalam PKPU yang sudah dihomologasi untuk melanjutkan pembayaran kepada anggota KSP," kata Soesilo.
Jumlah kerugian
Meski kliennya bersedia memberi ganti rugi, namun ia menegaskan bahwa kerugian yang dialami korban tidak sebanyak yang selama ini diberitakan.
Soesilo meluruskan jika kerugian anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya hanyalah Rp 16 triliun, bukan Rp 106 triliun yang selama ini banyak disebutkan.